Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) siap menerima laporan dari hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Boltim, terkait masalah diperiksanya sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga telah terjun dalam politik praktis.

"Kami siap menerima laporan hasil pemeriksaan Panwaslu Kabupaten terkait masalah ini, jika ada silahkan masukkan ke kami dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ucap Kepala BKDD Boltim, Darwis Lasabuda ketika dikonfirmasi oleh sejumlah media, Selasa (24/11).

Sampi saat ini, katanya, belum ada laporan dari Panwas terkait pemeriksaan sejumlah PNS Boltim yang terlibat dalam politik praktis atau jelas-jelas mengusung salah satu pasangan calon yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember nanti.

"Jika memang terbukti, maka konsekuensinya jelas, yakni pemecatan. Hal ini sesuai dengan Uundang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.

Sambungnya lagi, Adapaun regulasi yang juga mengatur tentang dilarangnya ASN terlibat dalam politik praktis yakni, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 80 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Pejabat Negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang terlibat dalam politik praktis, mengambil tindakan maupun keputusan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu. Selain itu berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 79 poin 4 bahwa pasangan calon dilarang melibatkan PNS, TNI maupun Polri sebagai peserta kampanye atau juru kampanye.

"Juga surat edaran Menpan RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2s015 tersebut merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutupnya. (Dany)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.