SUARA
PEMBAHARU –
Keterlibatan besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan mengintevensi putusan
KPU kota Manado yang meloloskan pasangan calon Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud
di kecam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sulut (AMPDS), lewat demonstrasi
yang dilaksanakan di depan kantor KPU RI.
Kordinator
Lapangan Taufan Putrev Korompot dalam demonstrasi bersama masa aksi menganggap,
KPU RI telah mengambil sikap interest politik lewat intervensinya atas putusan
KPU Kota Manado, tak lagi netral dan cenderung memihak.
“Jangan intervensi
keputusan KPU Kota Manado, kembalikan hak politik warga Manado termasuk
Imba-Bobi, KPU RI harus bertanggung jawab karena membunuh demokrasi di Kota
Manado,” ucap taufan dalam orasinya.
Orator
demonstrasi Rahmat Himran dari Aliasi Masyarakat Peduli Demokrasi Sulut
kemudian mengultimatum KPU RI, jika tidak memenuhi tuntutan masa aksi maka
gerakan ini akan lebih intens dengan jumlah lebih besar untuk mengepung KPU
RI.
“KPU RI
turut merusak demokrasi di Kota Manado, dan jika tuntutan masa tidak dipenuhi,
kami berjanji akan turun kembali dengan jumlah lebih besar untuk mengepung
kantor KPU RI,” tegas Rahmat.
Diketahui
sebelumnya, KPU Kota Manado saat penetapan pasangan calon memutuskan pasangan
Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud Memenuhi Syarat (MS). Dalam perjalanan saat masa
kampanye, pasangan ini kemudian diterpa berbagai hantaman hingga Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Kota Manado harus mengeluarkan rekomendasi untuk dijadikan
dasar kelanjutan nasib pasangan tersebut. Panwaslu Manado akhirnya
merekomendasi pasangan calon ini Memenuhi Syarat (MS), tapi pasca rekomendasi
di berikan Panwaslu Kota Manado, nasib tiga orang pimpinan Panwaslu Manado
harus sial karena di non aktifkan sementara dan tugas diambil alih Bawaslu
Sulut.
Ditangan
Bawaslu Sulut, rekomendasi baru pun dikeluarkan untuk meminta KPU Manado
mengugurkan pasangan calon ini. Karena desakan dan rekomendasi Bawaslu Sulut,
akhirnya KPU Manado pada tanggal 18 November 2015 harus dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon (Keputusan TMS di berikan setelah
pasangan calon ini telah melakukan kampanye ideologis sebanyak 40 kali).
Tapi dalam
perjalanan, KPU Manado juga tengah menjalani sidang di Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dasar melanggar kode etik dengan meloloskan
pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud. Hasil Putusan DKPP ternyata tidak
melihat satu pun kesalahan atas putusan tersebut dan merehabilitasi nama KPU
Manado juga memberi masukan bahwa putusan meloloskan pasangan tidak ada
kesalahan hukum. Berdasar putusan DKPP, KPU Manado kembali menganulir keputusan
men TMS kan pasangan ini dengan mengeluarkan putusan baru bahwa pasangan Jimmy
Rimba Rogi dan Bobi Daud memenuhi syarat (MS).
Ternyata
kisah pasangan calon ini masih berlanjut, dengan intervensi KPU RI lewat statement
media dan surat yang diberikan kepada KPU Sulut untuk menyatakan pasangan calon
Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud harus digugurkan. KPU Sulut kemudian bergerak
dan menyurat KPU Manado agar menindaklajuti surat KPU RI untuk menggurkan
pasangan ini.
Nasib Pimpinan Panwaslu Manado yang di non aktifkan ternyata berimbas pula kepada Ketua KPU
Manado Eugenius Paransi karena melawan perintah. Kini KPU Manado tersisa 4
orang dan posisi ketua telah di gantikan salah satu komisioner, Jusuf Wowor. (MO3)
Post a Comment