Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU – Keterlibatan besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan mengintevensi putusan KPU kota Manado yang meloloskan pasangan calon Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud di kecam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sulut (AMPDS), lewat demonstrasi yang dilaksanakan di depan kantor KPU RI.
Kordinator Lapangan Taufan Putrev Korompot dalam demonstrasi bersama masa aksi menganggap, KPU RI telah mengambil sikap interest politik lewat intervensinya atas putusan KPU Kota Manado, tak lagi netral dan cenderung memihak.

“Jangan intervensi keputusan KPU Kota Manado, kembalikan hak politik warga Manado termasuk Imba-Bobi, KPU RI harus bertanggung jawab karena membunuh demokrasi di Kota Manado,” ucap taufan dalam orasinya.

Orator demonstrasi Rahmat Himran dari Aliasi Masyarakat Peduli Demokrasi Sulut kemudian mengultimatum KPU RI, jika tidak memenuhi tuntutan masa aksi maka gerakan ini akan lebih intens dengan jumlah lebih besar untuk mengepung KPU RI.

“KPU RI turut merusak demokrasi di Kota Manado, dan jika tuntutan masa tidak dipenuhi, kami berjanji akan turun kembali dengan jumlah lebih besar untuk mengepung kantor KPU RI,” tegas Rahmat.

Diketahui sebelumnya, KPU Kota Manado saat penetapan pasangan calon memutuskan pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud Memenuhi Syarat (MS). Dalam perjalanan saat masa kampanye, pasangan ini kemudian diterpa berbagai hantaman hingga Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Manado harus mengeluarkan rekomendasi untuk dijadikan dasar kelanjutan nasib pasangan tersebut. Panwaslu Manado akhirnya merekomendasi pasangan calon ini Memenuhi Syarat (MS), tapi pasca rekomendasi di berikan Panwaslu Kota Manado, nasib tiga orang pimpinan Panwaslu Manado harus sial karena di non aktifkan sementara dan tugas diambil alih Bawaslu Sulut.

Ditangan Bawaslu Sulut, rekomendasi baru pun dikeluarkan untuk meminta KPU Manado mengugurkan pasangan calon ini. Karena desakan dan rekomendasi Bawaslu Sulut, akhirnya KPU Manado pada tanggal 18 November 2015 harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon (Keputusan TMS di berikan setelah pasangan calon ini telah melakukan kampanye ideologis sebanyak 40 kali).

Tapi dalam perjalanan, KPU Manado juga tengah menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dasar melanggar kode etik dengan meloloskan pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud. Hasil Putusan DKPP ternyata tidak melihat satu pun kesalahan atas putusan tersebut dan merehabilitasi nama KPU Manado juga memberi masukan bahwa putusan meloloskan pasangan tidak ada kesalahan hukum. Berdasar putusan DKPP, KPU Manado kembali menganulir keputusan men TMS kan pasangan ini dengan mengeluarkan putusan baru bahwa pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud memenuhi syarat (MS).

Ternyata kisah pasangan calon ini masih berlanjut, dengan intervensi KPU RI lewat statement media dan surat yang diberikan kepada KPU Sulut untuk menyatakan pasangan calon Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud harus digugurkan. KPU Sulut kemudian bergerak dan menyurat KPU Manado agar menindaklajuti surat KPU RI untuk menggurkan pasangan ini.


Nasib Pimpinan Panwaslu Manado yang di non aktifkan ternyata berimbas pula kepada Ketua KPU Manado Eugenius Paransi karena melawan perintah. Kini KPU Manado tersisa 4 orang dan posisi ketua telah di gantikan salah satu komisioner, Jusuf Wowor. (MO3)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.