Suara Pembaharu ideas 2018

(ilustrasi THR yang tak kunjung datang)
SUARA PEMBAHARU- Kendati himbauan Pemerintah Kota Bitung bahwa perusahaan harus segera membayar Tunjanjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. Namun diperoleh informasi masih ada saja perusahaan yang entah sengaja atau tidak, belum membayar akan kewajibannya sesuai aturan tenaga kerja.

Jeffry Rondonuwu salah satu tokoh Pemuda Matuari mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja wajib untuk menindak perusahaan yang lalai dalam membayar THR sebab berdasarkan PER.04/MEN/1994 ,setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan. Sebab sesuai PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 PER.04/MEN/1994 ditetapkan yaitu pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah," tukasnya sembari meminta Pemkot dalam hal ini Walikota, Wawali dan Sekkot dapat memanggil seluruh perusahaan yang kumabal dalam memberikan THR. (Licin)
Chat Conversation End

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.