![]() |
| (ilustrasi THR yang tak kunjung datang) |
Jeffry Rondonuwu salah satu tokoh Pemuda Matuari mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja wajib untuk menindak perusahaan yang lalai dalam membayar THR sebab berdasarkan PER.04/MEN/1994 ,setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan. Sebab sesuai PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 PER.04/MEN/1994 ditetapkan yaitu pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah," tukasnya sembari meminta Pemkot dalam hal ini Walikota, Wawali dan Sekkot dapat memanggil seluruh perusahaan yang kumabal dalam memberikan THR. (Licin)

Post a Comment