![]() |
| (Allan Berty Lumempouw,Pembina Garda Tipidkor Sulut) |
Menurut Allan Berty Lumempouw, dari data yang diterima Garda Tipidkor menyangkut kinerja Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri Bitung dan Kejaksaan Negeri Tahuna cabang Ondong, Siau menempati peringkat terendah dibandingkan dengan kejaksaan Negeri lainnya.
" Kejari Bitung dan Ondong Siau menempati peringkat terendah dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi, bahkan Bitung hanya ada 1 kasus itupun masih dalam tahap penyelidikan, begitupun Siau" ungkap Lumempouw saat berbincang dengan SuaraPembaharu.com disalah satu Cafe dibilangan pusat Kota Bitung. Senin (14/12).
Sedangkan Kejaksaan Negeri Manado peringkat teratas dalam mengungkap kasus dugaan korupsi, dengan 8 kasus dalam tahap penyelidikan, 3 kasus tahap penyidikan, dan 7 kasus yang sudah dieksekusi. Dengan demikian Kejari Manado telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp.2.090.079.218.
"berdasarkan data tersebut, maka saya sebagai pembina Garda Tipidkor Sulut meminta kepada Kajati Sulut untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri yang tidak optimal menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi" tegasnya lagi.
Selain itu, Lumempouw juga merasa heran terhadap Kejari Bitung, dimana sangat banyak proyek pemerintah yang bermasalah, salah satu contoh adalah pembangunan Monumen Trikora yang berbandrol miliaran rupiah, pihak kejaksaan Negeri Bitung terkesan tidak pro aktif mengusutnya.
"oleh sebab itu Garda Tipidkor Sulut meminta kepada kejaksaan Tinggi Sulut untuk mengambil alih kasus tersebut, kalau perlu segera melakukan penyelidikan/pengusutan atas indikasi penyimpangan yang terjadi pada proyek tersebut" jelas aktivis anti korupsi tersebut.
Lumempouw tidak lupa memberikan apresiasi terhadap kinerja cemerlang yang ditunjukan oleh Kejaksaan Negeri Manado yang bisa mengungkap banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"saya sebagai pembina Garda Tipidkor Sulut mengapresiasi kinerja Kejari Manado yang telah mengungkap banyak kasus dugaan korupsi diwilayahnya" mengakhiri perbincangan. (Licin)

Post a Comment