Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU - Saksi Pasangan Calon (Paslon) Sahrul Mamonto-Medi Lensun (SMILE) menolak menandatangani blangko DAA-KWK, saat pelno rekapitulasi perhitungan suara Bupati dan Wakil Bupati yang digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kotabunan, Sabtu (12/12) lalu.

"Saksi yang tidak menandatangi, di sodorkan berita acara model DA2-KWK untuk di isi dan saksi sudah tanda tangani itu. Model DA2-KWK itu sebagai berita acara yang memuat, catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dalam pemilihan bupati wakil bupati tahun 2015," kata Stevi C Wawointana, Ketua PPK Kotabunan ssat dihubungi media ini via telfon, Senin (14/12).

Alasan lisan, katanya, di sampaikan oleh saudara Ronny Roti yang saat itu sebagai saksi dari Paslon SMILE, adalah mereka tidak memiliki perintah atau intruksi dari partai PDIP untuk menandatangani blangko DAA-KWK rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan.

"Alasan saksi karena mereka tidak memiliki perintah atau intruksi dari partai PDIP untuk menandatangani blangko DAA-KWK," beber Tevi mengutip sebagai mana yang di sampaikan saksi kepadanya. 

Dari enam desa, lanjutnya, yang di pleno hanya pasangan nomor urut dua untuk pemilihan Bupati dan wakil bupati yang tidak di tanda tangani saksi.

"Kalau untuk pemilihan gubernur wakil gubernur ketiga saksi pasangan calon menandatanganinya," tutupnya.

Namun sampai berita ini diturunkan, baik Paslon SMILE dan Ronny Roti sebagai saksi belum berhasil dimintai konfirmasi. (Dany)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.