Suara Pembaharu ideas 2018

(Nota Kesepakatan Staf Panwaslu Bitung)
SUARA PEMBAHARU-Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota .

Berdasarkan dasar tersebut, staf Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara menuntut apa yang menjadi hak mereka, dan transparansi manajemen kelembagaan. Hal hal yang menjadi tuntutan staf Panwaslu Kota Bitung adalah sebagai berikut :

1.   Honor semua kegiatan Bimtek, Rakor, Raker/Rakernis.

2.   Honor Panitia Penerimaan Panwascam, PPL, PTPS, dan Pembentukan Relawan Pengawas Pilkada

3.   Lembur tidak TGR
     * Kerja yang lewat jam kerja harus dibayar sesuai hasil Rakor waktu di MTBR.

4.   Uang makan  lembur harus dibayarkan
     * Kalau Sekretariat tidak menyediakan makanan, maka harus diuagkan.

5.   SPPD dan POKJA Kegiatan.

6.   Honorarium Panitia Sidang Musyawarah Sengketa.
     * Apabila Koordinator sidang dihitung perjam maka, maka staf  pembantu dan Notulensi juga perjam.

Demikianlah hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh 8 staf Panwaslu Kota Bitung pada Senin,(14/12). Kesepakatan dianggap sah jika ditandatangani oleh Ketua dan Pimpinan Panwaslu Kota Bitung, yang sampai berita ini dipublish belum bisa dihubungi.

"Kami tidak meminta lebih, tetapi kami menuntut apa yang menjadi hak kami dan kami akan siap kembali bekerja apabila semua ketentuan ini dipenuhi" demikian pernyataan seluruh staf Panwaslu Kota Bitung diakhir nota kesepakatan yang mereka ajukan. (Licin)


Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.