Inspektorat Boltim Klaim Tidak Ada PNS Yang TGR
SUARA PEMBAHARU - Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menegaskan, pada tahun 2014 sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Hal ini diungkapkan Inspektur Inspektorat Boltim, Meike Mamahit.
"Sebenarnya PNS tidak ada yang mendapat TGR, justru hanya tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dinas Pendidikan, pengelolaan pekerjaan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), tapi sudah diselesaikan. Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rp. 35 juta itu belum diselesaikan dan terakhir di Bapeda Rp. 500 juta-an," jelas Mamahit saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).
Secara, lanjutnya, pribadi PNS tidak ada yang kena TGR yang ada itu, secara instansi dan pihak ke tiga, yakni para penyedia barang dan jasa.
"Ada sih beberapa PNS yang kelebihan perjalanan dinas, namun sebelum dimuat dalam LHP langsung di setor, karena jika ada temuan maka langsung dimintakan untuk langsung disetor," katanya.
Seperti, ucapnya, di Bapeda Itu kelebihan pembayaran. Misalnya tenaga ahli itu dibayarkan Rp. 10 Juta/1 paket pekerjaan.
"namun ternyata yang kerja itu bukan ahlinya, namun asisten tenaga ahli, jadi bayarnya hanya setengah atau Rp. 5 Juta," ucapnya.
Dari, katanya, 10 atau 8 perusahaan itu, baru 2 perusahaan yang menyetor. Semua perusahaan dari luar boltim, seperti dari jakarta dan berbagai daerah lainnya.
"Saya tidak hafal nama-nama perusahaan itu, karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) langsung ke Bupati," ungkapnya.
Peraturan BPK No 2, tentang Petunjuk teknis tindak lanjut TGR. Dimana 2 X 30 hari ada 60 hari dan selama 60 hari itu tidak diselesaikan, maka diperpanjang lagi selama 3 X 50 hari, jadi 150 hari atau 7 bulan.
"Setelah itu tidak juga diperbaiki atau tidak melakukan penyetoran TGR, maka wajib diserahkan kepada pihak penegak hukum," tutupnya. (Dany).

Post a Comment