Suara Pembaharu ideas 2018

(Allan Berty Lumempouw)
SUARA PEMBAHARU- Pasca ditetapkannya 2 tersangka kasus Terminal Kayu yang berlokasi di Kompleks Pasar Pinasungkulan Sagerat beberapa waktu yang lalu yaitu AW selaku PPK dan AS dari Kementerian Perindustrian, kembali aparat penegak hukum Kota Bitung mendalami kasus yang telah merugikan keuangan negara  miliar rupiah tersebut.

Menurut Aktivis Anti Korupsi Allan Berty Lumempouw, bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dari hasil pendalaman kasus tersebut.

" berkas AW dan AS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Bitung, dan saat ini Kejaksaan sedang mendalami kasus ini untuk menyeret tersangka lain" ungkap Lumempouw, Selasa (22/12).

Lumempouw selaku pelapor kasus tersebut mengaku akan terus mengawal prosesnya hingga tuntas, dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan setelah dilimpahkan oleh Polres Kota Bitung.

" Kasus ini tidak akan berhenti hanya pada kedua tersangka yang sudah ditetapkan, namun saya akan mengawal prosesnya sampai aktor utama kasus korupsi ini bisa terungkap" jelasnya. (Licin)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.