![]() |
| (Erwin Kontu, Kabag Humas Sekda Kota Bitung) |
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota Bitung Erwin Kontu, surat edaran cuti bersama dijajaran PNS Pemerintah Kota Bitung hanya tanggal 24 Desember, sedangkan tanggal 25 Desember adalah libur nasional dalam rangka Hari Raya Natal.
"jadi hanya tanggal 24 dan 25 Desember jajaran PNS Pemkot Bitung libur, diluar itu aktifitas kantor berlangsung seperti biasa," jelas Kontu.
Dan menurut Kontu, seluruh SKPD sudah mendapat tembusan terkait surat edaran cuti bersama itu. (Licin)

Post a Comment