SUARA PEMBAHARU - Pasca putusan PT TUN Makasar terkait penundaan Pilkada Kota Manado atas gugatan Pasangan Calon Jimmy Rimba Rogi. KPU Kota Manado Langsung berkoordinasi dengan KPU RI, untuk menindaklajuti putusan PT TUN Makasar Tersebut.
KPU RI kemudian langsung mengumumkan bahwa 5 daerah di Indonesia Pilkadanya ditunda dan salah satunya Pilkada Kota Manado.
"Kalteng dan Fakfak, kami akan tunda dan kemudian kami akan lakukan kasasi," ucap Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/12) malam.
Sementara itu, Komisioner KPU Manado Amrain razak saat dihubungi wartawan suarapembaharu.com, membenarkan hal tersebut.
"Saat menerima putusan PT TUN Makasar, kami langsung berkoordinasi dengan KPU RI. Dan diputuskan pilkada Manado ditunda sampai ada putusan incrah dari pengadilan," jelas Amrain. (MO3)
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete