![]() |
| ( Berty Lumempouw,pembina Garda Tidpikor Sulut) |
" saya minta siapapun pelaku pemukulan terhadap wartawan Kawanua TV dan Metro TV secepatnya ditangkap dan dihukum, karena ini adalah cara cara membatasi kebebasan pers " tegas Lumempouw. Kamis (10/12).
Karena menurut Lumempouw, sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah sangat jelas pada Pasal 4 ayat 2, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan dan pelarangan penyiaran. Dan ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
" dan barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 500 juta " kata aktivis anti korupsi tersebut. (Licin)

Post a Comment