Suara Pembaharu ideas 2018

(Allan Berty Lumempouw,Aktifis Anti Korupsi Sulut)
SUARA PEMBAHARU- Penangkapan Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 2 anggota DPRD Minahasa Utara beberapa waktu lalu, disinyalir hanyalah sebagai korban. Pasalnya, praktik dalam siklus penetapan APBD induk dan APBD Perubahan ini, sudah berlangsung lama.

Demikian dikatakan Berty Lumempouw aktifis anti korupsi kepada Suara Pembaharu. Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Airmadidi patut diapresiasi guna pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulut.
"Saya sangat mengapresiasikan Kejaksaan Airmadidi. Namun dalam kasus ini harus diungkap siapa dibalik semuanya," tukasnya.
Dikatakan Lumempouw, bahwa para anggota DPRD yang telah ditangkap, adalah anggota DPRD baru. Sehingga kemungkinan besar permainan ini sengaja dimainkan oleh oknum pimpinan dewan atau oknum ketua fraksi. Untuk itu Lumempouw menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, harus mengedepankan asas keadilan. Dimana, para pemberi juga harus diperiksa.

"Karena yang ditangkap hanya sebagai anggota biasa, Jangan sampai sudah ada deal-deal antara Kepala SKPD dengan Pimpinan Dewan, selanjutnya anggota yang tertangkap jadi tumbalnya," kata Lumempouw.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi Agus Sirait SH yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, tidak menapik adanya pengembangan kasus atas penangkapan 2 Anggota DPRD Minahasa Utara tersebut.

"Kami sementara mendalami kasus ini. Dan memang, ini mengarah kepada para pimpinan di DPRD. Kemungkinan juga kalau kasus ini dikategorikan gratifikasi. Dimana telah terjadi komitmen antara pengambil keputusan di DPRD dan Kepala SKPD. Namun jelasnya, kami masih sementara dalam tahap penyidikan," pungkas Sirait beberapa waktu yang lalu. (AdL)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.