SUARA PEMBAHARU - Sebanyak 172 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014, di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dari kategori umum, hari ini Senin (4/1) resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah diserahkannya Surat Keputusan (SK) PNS oleh Pejabat (PJ) Bupati Boltim Rudi Mokoginta yang diwakili Sekretaris Daerah.
Kegiatan penyerahan surat keputusan pengakatan CPNS menjadi PNS formasi umum golongan II dan golongan III, dirangkaikan dengan pengambilan sumpah janji PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Boltim dilakukan oleh PJ Bupati Boltim yang diwakilkan Sekretaris Daerah, Muhammad Assagaf, di lantai 3 gedung Kantor Bupati Boltim.
"Dengan dialihkan status menjadi PNS, diharapkan agar lebih mengutamakan sikap disiplin, loyalitas dan profesionalitas pegawai," kata PJ Bupati yang diwakili Setda.
Salah satu, katanya, Manfaat dari peralihan status CPNS menjadi PNS, adalah para PNS sudah bisa menikmati gaji 100% yang tadinya hanya menikmati gaji 80%, bisa mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
"Kepada saudara-saudari yang mendapatkan peralihan status dari CPNS ke PNS, saya yakin ini merupakan kebanggaan tersendiri, karena akan mendapatkan hak penuh sebagai PNS," ucapnya.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Boltim, Darwis Lasabuda menjelaskan. Seluruh jumlah CPNS kategori umum tahun 2014 berjumlah 174, namun ada 1 orang yang meninggal dunia dan 1 orang lagi masa percobaannya ditambah selama 6 bulan.
"Total golongan III 100 orang, namun 1 orang meninggal dunia. Golongan II 74 orang, namu 1 orang masih ditambah masa percobaannya selama 6 bulan, karena jumlah kehadirannya tidak mencukupi 75%," ungkapnya.
Kegiatan ini berdasarkan SK Bupati Boltim No: 821.12/BKDD/SK/05/1015 tanggal 30 November 2015, pengangkatan calon pegawai negeri sipil, menjadi pegawai negeri sipil formasi umum tahun 2014, terhitung mulai tanggal 1 desember 2015. (Dany)

Post a Comment