Akankah Nasib Anthonius Supit di DPRD Bitung Berakhir...?
SUARA PEMBAHARU- Nasib Anggota DPRD Bitung dari Partai NasDem, Anthonius Supit bagai diujung tanduk, seusai posisinya sebagai Ketua Komisi B DPRD Kota Bitung "dicopot " beberapa waktu lalu, kali ini surat keputusan (SK) dengan Nomor: 442-SI/DPP-NASDEM/XII/2015, tanggal 15 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh dan Plt Sekjend Nining Indra Shaleh sudah masuk diSekretariat DPRD Bitung.
Menurut Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Bitung, Alexander Wenas bahwa pemberhentian dan PAW atas nama Anthonius Supit dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar kode etik partai.
" Kami sudah memberikan teguran sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan sehingga kami menyerahkan bukti bukti pelanggaran ke DPP, sampai keluar SK pemberhentian dan PAW" jelasnya, Rabu (06/01).
Sedangkan usulan PAW atas nama Anthonius Supit tidak dibantah oleh Sekretaris DPRD Bitung, Yoke Senduk saat dikonfirmasi membenarkan adanya usulan tersebut, namun dirinya tidak mau berkomentar banyak dan mempersilakan wartawan untuk menanyakan langsung kepihak Partai NasDem.
" Suratnya sementara diproses sesuai aturan yang berlaku, jika ingin mengetahui selengkapnya silakan menghubungi salah satu kader Partai NasDem yang ada di DPRD Bitung" tuturnya.
Sejumlah sumber menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan imbas dari pertarungan pada pilkada lalu, dimana diduga kader NasDEm tersebut tidak mendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung yang diusung partainya. (Licin)

Post a Comment