Lumempouw " UU Tipikor Tidak Mengenal Istilah TGR"
SUARA PEMBAHARU- Banyaknya pekerjaan fisik baik yang menggunakan dana APBD 2015 maupun APBN yang tidak selesai sampai waktu yang ditentukan, khususnya di Kota Bitung membuat Berty Lumempouw sebagai Pembina Garda Tipidkor Sulawesi Utara angkat bicara.
Ditemui disalah satu Rumah Kopi dibilangan pusat Kota Bitung, Rabu (06/01), mengatakan bahwa didalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak mengenal istilah TGR atau tindakan ganti rugi.
" Undang Undang Tipikor tidak mengenal istilah TGR, kecuali sudah diputuskan di pengadilan bahwa selain hukuman kurungan, juga membayar denda, maka itulah TGR" jelas pria yang dikenal dekat insan pers ini.
Lumempouw menambahkan, jika pekerjaan suatu proyek yang menggunakan anggaran negara dan pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan hingga batas waktu pekerjaan sesuai kontrak yang ada, maka itu adalah tindakan merugikan keuangan negara.
" seharusnya proyek infrastruktur tersebut sudah bisa dipergunakan, tetapi karena molor, maka tidak bisa dipergunakan tepat waktu" jelasnya.
Anggaran APBD dan APBN bukan tempat pinjam meminjam, sehingga setiap pelanggaran terhadap batas waktu pekerjaan suatu proyek selalu diselesaikan dengan mekanisme TGR, maka bisa dipastikan kualitas proyek tersebut tidak akan baik.
"penegakkan hukum salah satu tujuannya adalah menimbulkan efek jera, baik bagi pengguna anggaran maupun pelaksana pekerjaan. Oleh karena itu, tidak ada kata TGR apalagi menyangkut spesipikasi pekerjaan" tuturnya. (Licin)

Post a Comment