TPP Di Boltim Naik 50%, Namun Berbasis Kinerja
SUARA PEMBAHARU - Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) naik 50% dari tahun lalu, Namun untuk pembayarannya harus dinilai melaui hasil kerja dari masing-pegawai. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim, Oscar Manoppo.
"Untuk staf pada tahun lalu hanya Rp. 500 Ribu, tahun ini naik menjadi Rp. 1 Juta. Kepala Seksi menjadi Rp. 2 Juta, sekarang Rp. 3 Juta. Kepala Bidang Rp. 3 Juta, menjadi Rp. 4 Juta. Kepala Puskesmas, dan Kepala UPTD masing-masing Rp. 5 Juta. Kepala SKPD dari 6 menjadi Rp. 7,5 Juta" kata Manoppo, saat dikonfirmasi media. Kamis (7/1).
Namun, pihak DPPKAD tidak akan membayar TPP jika ada pegawai yang tidak mempunyai kontribusi ke Pemerintah Daerah (Pemnda) dalam hal ini persoalan kinerja dan kehadiran pegawai, karena TPP kali ini berbasis kinerja.
"Kami tidak melihat ukuran kerja yang harus ditulis setiap hari seperti dulu, namun kami melihat hasil akhir pekerjaan, kemudian kami tambahkan dengan sistem sidik jari untuk ketepatan disiplin pegawai," ucapnya.
TPP, katanya, bisa terbayarkan 100% jika memenuhi sejumlah syarat yang diantaranya, kinerja, kehadiran atau absensi pada pagi hari, siang dan sore hari.
"Kalau pagi dia ada, namun sorenya dia tidak ada, maka sistem akan membacanya lain dan itu akan ada pemotongan. Intinya kalau kerja pasti dibayarkan, kalau tidak kerja, pasti kami tidak akan membayar," tegasnya.
Ketika ditanya soal dasar hukum pembayaran TPP, Manoppo menjelaskan, Kemarin kami masih mengacu ke perbup yang lama.
"Namun sekarang masih menunggu SK yang baru sudah siap, nanti saya cek lagi kalau sudah diberikan no dan itu berlaku dari 4 Januari," tutupnya. (Dany).

Post a Comment