SUARA
PEMBAHARU – Kabar dihentikannya salah satu program unggulan Pemerintah
Kota Manado yakni, Universal Coverage (UC) atau disebut Layanan Kesehatan
Semesta dalam rangka layanan gratis kesehatan kepada seluruh warga Kota Manado
tanpa membedakan status dan strata social, ternyata tidak benar.
![]() |
| Isi pengumuman dari pihak RSUD Prof Kandou |
Berita pemberhentian program unggulan Pemerintah Kota Manado ini
awalnya disebar luaskan lewat Media Online atas dasar pengumuman dari pihak RSUP
Prof Kandou Manado, tertanggal 31 Desember 2015. Dalam pengumuman tersebut Direktur
Utama (Dirut) RSUD Prof Kandou dr. Maxi Rondonuwu, DHSM MARS telah menandatangani
langsung, dan disebutkan, ‘’Bersama ini disampaikan bahwa terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2016, kami belum menerima pelayanan kesehatan bagi peserta
Universal Coverage (UC) Kota Manado. Demikian disampaikan atas perhatian
diucapkan terima kasih.’’
![]() |
| Pejabat Walikota Manado, Ir Royke O Roring bersama Setda Manado Ir Harfey Sendoh saat menggelar rapat koordinasi Awal Tahun 2016 |
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke
O. Roring, M.Si, dalam Rapat Koordinasi Awal Tahun, Senin (4/1) bertempat di
Ruang Toar Lumimuut langsung bertindak cepat dan menugaskan Kepala Dinas
Kesehatan serta Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Manado
untuk memberikan penjelasan kepada Masyarakat terkait pemberitaan penghentian
program Universal Coverage (UC) tidak lah benar.
Terhadap penugasan ini, Plt Kabag Humas dan Protokol Setda
Kota Manado, Franky Mocodompis, S.Sos, menegaskan bahwa bapak Penjabat Walikota
Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si merasa terkejut dengan opini dari pemberitaan
ini yang seolah-olah kehadiran beliau sebagai Penjabat Walikota Manado, menggantikan
Dr. G.S. Vicky Lumentut, serta merta menggantikan program pemerintah Kota
Manado, termasuk Universal Coverage. Padahal kita tahu bersama, program
Pemerintah Kota Manado itu prosesnya diawali sejak Maret tahun sebelumnya
hingga ditetapkan sebagai APBD. Jadi tidak benar jika kehadiran Penjabat
Walikota Manado serta merta menggugurkan UC.”
![]() |
| salah satu rumah sakit yang terdaftar dalam program pemerintah Kota Manado Universal Coverage |
“Beliau (Pejabat Walikota Manado), merasa terkejut dengan
opini pemberitaan seolah-olah kehadiran beliau sebagai Penjabat Walikota
menggantikan Dr. G.S. Vicky Lumentut, serta merta menggantikan program
pemerintah Kota Manado, termasuk Universal Coverage,” ucap Mocodompis.
Menurut mantan Kepala Bidang Pengembangan Sarana Komunikasi
Dinas Kominfo Kota Manado ini, tugas utama kehadiran Penjabat Walikota Manado
adalah menjaga kesinambungan pemerintah, dan mengawal pemerintahan transisi
hingga dilantiknya Walikota Manado periode 2016 – 2021, sehingga
program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat banyak wajib dilanjutkan.
“Jadi tidak benar jika kehadiran Penjabat Walikota Manado
serta merta menggugurkan UC. Sehingga program-program yang menyentuh
kepentingan masyarakat banyak wajib dilanjutkan, termasuk UC sendiri. Jadi mau
dihapus bagaimana sedangkan anggaran UC sudah tertata di 2016 sevesar 13 Milyar,”
tegasnya seraya menjelaskan tugas utama kehadiran Penjabat Walikota Manado,menjaga
kesinambungan pemerintah, dan mengawal pemerintahan transisi hingga dilantiknya
Walikota Manado periode 2016 – 2021.
![]() |
| salah satu rumah sakit yang terdaftar dalam program pemerintah Kota Manado Universal Coverage |
Di pihak lain, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Robby Mottoh,
ketika ditemui usai Rapat Koordinasi awal tahun menegaskan,”Hari ini telah
menyerahkan ke Bagian Humas dan Protokol Laporan realisasi Dana Klaim UC Per
Rumah Sakit di 7 (tujuh) RS tahun 2015, yaitu RS Islam Siti Maryam, RS Advent
Manado, RS Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang, RSU Pancaran Kasih GMIM Manado, RS
Bhayangkara Tingkat IV Manado, Balai Kesehatan Mata Masyarakat Manado (BKMM) ,
dan RSUP Prof Kandou. Dari ketujuh RS, Pemkot Manado memiliki tunggakan lebih
dari 4.7 Milyar kepada RSUP Prof Kandou, atau total tunggakan mencapai Rp
6.052.648.000. Inilah yang menyebabkan pihak rumah sakit mengambil kebijakan
untuk sementara waktu tidak menerima layanan UC,” ujar Mottoh.
Pengumuman Penghentian Layanan UC oleh RS Prof Kandou
Pemerintah Kota Manado sendiri untuk tahun 2016 menganggarkan
layanan UC sekitar 13 Milyar. Berikut data terkait pembayaran UC :
1. Realisasi dana klaim di 7 RS sejumlah Rp 26.459.359.748,-
2. Belum mengajukan klaim (Desember 7 RS, November 5 RS,
Oktober 3 RS, September 1 RS, Agustus 1 RS)
3. Sudah mengajukan klaim tapi belum terbayar / tunggakan
(November 2 RS, Oktober 2 RS, September 1 RS, Juli 1 RS, Juni 1 RS). (Lipsus)





Post a Comment