Suara Pembaharu ideas 2018



 SUARA PEMBAHARU – Kabar dihentikannya salah satu program unggulan Pemerintah Kota Manado yakni, Universal Coverage (UC) atau disebut Layanan Kesehatan Semesta dalam rangka layanan gratis kesehatan kepada seluruh warga Kota Manado tanpa membedakan status dan strata social, ternyata tidak benar. 
Isi pengumuman dari pihak RSUD Prof Kandou
 Berita pemberhentian program unggulan Pemerintah Kota Manado ini awalnya disebar luaskan lewat Media Online atas dasar pengumuman dari pihak RSUP Prof Kandou Manado, tertanggal 31 Desember 2015. Dalam pengumuman tersebut Direktur Utama (Dirut) RSUD Prof Kandou dr. Maxi Rondonuwu, DHSM MARS telah menandatangani langsung, dan disebutkan, ‘’Bersama ini disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, kami belum menerima pelayanan kesehatan bagi peserta Universal Coverage (UC) Kota Manado. Demikian disampaikan atas perhatian diucapkan terima kasih.’’
Pejabat Walikota Manado, Ir Royke O Roring bersama Setda Manado Ir Harfey Sendoh saat menggelar rapat koordinasi Awal Tahun 2016
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si, dalam Rapat Koordinasi Awal Tahun, Senin (4/1) bertempat di Ruang Toar Lumimuut langsung bertindak cepat dan menugaskan Kepala Dinas Kesehatan serta Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Manado untuk memberikan penjelasan kepada Masyarakat terkait pemberitaan penghentian program Universal Coverage (UC) tidak lah benar.

Terhadap penugasan ini, Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Manado, Franky Mocodompis, S.Sos, menegaskan bahwa bapak Penjabat Walikota Manado, Ir. Royke O. Roring, M.Si merasa terkejut dengan opini dari pemberitaan ini yang seolah-olah kehadiran beliau sebagai Penjabat Walikota Manado, menggantikan Dr. G.S. Vicky Lumentut, serta merta menggantikan program pemerintah Kota Manado, termasuk Universal Coverage. Padahal kita tahu bersama, program Pemerintah Kota Manado itu prosesnya diawali sejak Maret tahun sebelumnya hingga ditetapkan sebagai APBD. Jadi tidak benar jika kehadiran Penjabat Walikota Manado serta merta menggugurkan UC.”
salah satu rumah sakit yang terdaftar dalam program pemerintah Kota Manado Universal Coverage
“Beliau (Pejabat Walikota Manado), merasa terkejut dengan opini pemberitaan seolah-olah kehadiran beliau sebagai Penjabat Walikota menggantikan Dr. G.S. Vicky Lumentut, serta merta menggantikan program pemerintah Kota Manado, termasuk Universal Coverage,” ucap Mocodompis.

Menurut mantan Kepala Bidang Pengembangan Sarana Komunikasi Dinas Kominfo Kota Manado ini, tugas utama kehadiran Penjabat Walikota Manado adalah menjaga kesinambungan pemerintah, dan mengawal pemerintahan transisi hingga dilantiknya Walikota Manado periode 2016 – 2021, sehingga program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat banyak wajib dilanjutkan.

“Jadi tidak benar jika kehadiran Penjabat Walikota Manado serta merta menggugurkan UC. Sehingga program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat banyak wajib dilanjutkan, termasuk UC sendiri. Jadi mau dihapus bagaimana sedangkan anggaran UC sudah tertata di 2016 sevesar 13 Milyar,” tegasnya seraya menjelaskan tugas utama kehadiran Penjabat Walikota Manado,menjaga kesinambungan pemerintah, dan mengawal pemerintahan transisi hingga dilantiknya Walikota Manado periode 2016 – 2021.
salah satu rumah sakit yang terdaftar dalam program pemerintah Kota Manado Universal Coverage
 Di pihak lain, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Robby Mottoh, ketika ditemui usai Rapat Koordinasi awal tahun menegaskan,”Hari ini telah menyerahkan ke Bagian Humas dan Protokol Laporan realisasi Dana Klaim UC Per Rumah Sakit di 7 (tujuh) RS tahun 2015, yaitu RS Islam Siti Maryam, RS Advent Manado, RS Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang, RSU Pancaran Kasih GMIM Manado, RS Bhayangkara Tingkat IV Manado, Balai Kesehatan Mata Masyarakat Manado (BKMM) , dan RSUP Prof Kandou. Dari ketujuh RS, Pemkot Manado memiliki tunggakan lebih dari 4.7 Milyar kepada RSUP Prof Kandou, atau total tunggakan mencapai Rp 6.052.648.000. Inilah yang menyebabkan pihak rumah sakit mengambil kebijakan untuk sementara waktu tidak menerima layanan UC,” ujar Mottoh.

Pengumuman Penghentian Layanan UC oleh RS Prof Kandou

Pemerintah Kota Manado sendiri untuk tahun 2016 menganggarkan layanan UC sekitar 13 Milyar. Berikut data terkait pembayaran UC :

1. Realisasi dana klaim di 7 RS sejumlah Rp 26.459.359.748,-
2. Belum mengajukan klaim (Desember 7 RS, November 5 RS, Oktober 3 RS, September 1 RS, Agustus 1 RS)
3. Sudah mengajukan klaim tapi belum terbayar / tunggakan (November 2 RS, Oktober 2 RS, September 1 RS, Juli 1 RS, Juni 1 RS). (Lipsus)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.