Suara Pembaharu ideas 2018

Senator asal Sulut Bhenny Rhamdani saat mengisi sosialisasi
Suara Pembaharu - Kegiatan Sosialisasi Dengan Masyarakat Tentang Pancasila, UUD, NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Bhineka Tunggal Ika Tahun 2016 yang di lakukan oleh anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara.

Kegiatan sosialiasi yang di hadiri oleh kelompok Muda, dan Masyarakat ini berisi penjelasan tentang lembaga Negara MPR yang terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD dan di pilih melalui pemilihan Umum. dalam penjelasanya Anggota DPD RI dapil Sulawesi Utara Bhenny Rhamdani bahwa MPR. merupakan lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. mempunyai tugas.

"Memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945," ucap Senator Bhenny Rhamdani dalam sosialisasi tersebut.

Dalam sosialisasi dan dengar pendapat yang di lakukan Oleh Senator dapil Sulut ini merupakan bagian dari kerangka kerja yang sudah menjadi tugasnya sebagai anggota DPD RI diantaranya, guna merekatan diri dengan masyarakat serta sebagai wadah untuk menampung saran dan pendapat dari masyarakat mengenai pelaksanaan nilai – nilai luhur bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana terdapat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

"Sosialisasi ini juga untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat terhadap pelaksanaan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan masyarakat. dan lebih memasyarakatkan dan membudayakan pentingnya membangun komunikasi antara masyarakat dengan wakilnya dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," sambungnya.
Para peserta saat menerima materi dari narasumber
Penyelenggara dari Brani Center Provinsi Sulawesi Utara dengan narasumber Benny Rhamdani
dihadiri sekitar 150 peserta.
Peserta sedang serius menerima materi sosialisasi
Beberapa saran pun diutarakan peserta dalam sosialisasi tersebut yakni, sebaiknya dalam amandemen ke-5, UUD NRI 1945, DPD RI dan DPR RI harus lebih memperjelas fungsi dan wewenang Lembaga Tinggi Negara, sehingga tidak ada multitafsir lagi terhadap perundang-undangan yang ada. Juga kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan kiranya dilakukan secara terus-menerus di seluruh kalangan masyarakat dengan metode mendorong para tokoh Agama dan organisasi keagamaan untuk lebih menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan secara menyeluruh, sehingga faham radiklalisme tidak berpangaruh pada genarasi muda yang akan datang.

"Memperjuangkan NKRI kiranya tidak setengah-setengah tapi harus total. Contohnya tidak menganaktirikan daerah tertentu dalam pembangunan, baik pembangunan fisik maupun pembangunan manusia, dalam hal ini menyangkut kesehatan dan pendidikan," ujar salah seorang peserta.
Foto bersama Narasumber dan penyelenggaran sosialisasi
Terlaksananya kegiatan dengar pendapat dengan masyarakat, diharapkan sebagai umpan balik bagi anggota dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap terhadap nilai – nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yaitu Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. (BP)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.