SUARA PEMBAHARU — Akhirnya Provinsi Bolaang Mongondow Raya dan 7 Provinsi lainnya di Indonesia sebentar lagi terbentuk. Hal ini dipastikan tercapai, usai sidang paripurna DPR RI tentang pengesahan Undang-Undang (UU) tentang 65 Daerah Otonom Baru (DOB), sementara selebihnya adalah kabupaten/kota baru.
Delapan provinsi baru tersebut adalah Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Tapanuli, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.
"RUU itu akan segera dibahas mulai masa persidangan yang akan datang," kata Ketua DPR.
Ada beberapa faktor yang mendorong pembentukan daerah otonomi baru, antara lain, dalam rangka memperkokoh NKRI, jumlah penduduk, potensi daerah dan ekonomi, memperpendek rentang kendali, aspek pertahanan, keamanan dan alasan historis, kultural dan budaya. (REDAKSI)

Post a Comment