Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU- Menanggapi dilepasnya dua  orang Tersangka karena sampai habis masa penahanan penyidik Polres Bitung belum sanggup melengkapi berkas kekurangan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut umum.

Pembina Garda Tipidkor Sulut, Berty Lumempouw mengaku terkejut dan sangat miris serta mengecam kurang maksimalnya pihak penyidik dalam menuntaskan kasus tersebut.

" Saya sekarang kebetulan lagi di Jakarta membawah surat kepada Presiden RI, KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kompolnas, DPR RI, DPD RI, Komisi Ombusdman, dan ICW." Demikian rilis yang dikirim oleh Berty Lumempouw, Jum'at (12/02/2016).

Lumempouw menambahkan, sebagai langkah prihatin atas penanganan kasus korupsi yang sudah memakan waktu lama sejak 2012, bahkan sudah ada penahanan tersangka, namun pada akhirnya 2 orang tersangka bisa bebas.

" ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di kota Bitung,  intinya saya sebagai pelapor dan atas nama Garda Tipidkor sulut, bahkan kami sudah melaporkan hal ini juga ke Ketua Umum di jakarta, sikap kami jelas tetap konsisten melawan, dan akan tetap menyuarakan terus pengungkapan kasus dugaan korupsi terminal kayu" tutupnya dengan tegas.(Licin)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.