Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU- Penggantian Sekda Kota Bitung Edison Humiang dengan SK Wali kota dan ditandatangani oleh Wakil Wali Kota dinilai Hasan Suga sudah sesuai mekanisme. Karena pergantian pejabat itu kewenangan kepala daerah.


" Penggantian itu sudah sah dan sesuai mekanisme, karena itu kewenangan kepala daerah" jelas aktivis pemuda muslim kota Bitung ini.


Hasan juga mengingatkan bahwa pasca wali kota Bitung menderita sakit dan tidak lagi mampu mengendalikan jalannya roda pemerintahan, secara otomatis menurut Hasan, tugas itu diambilalih oleh wakil wali kota secara otomatis.


" pasca wali kota Bitung, Bpk Hanny Sondakh menderita sakit, secara otomatis wakil wali kota Bitung Max Lomban yang menjalankan roda pemerintahan, termasuk mengganti pejabat yang dianggap tidak lagi bisa bekerjasama menjalankan pemerintahan." Katanya kepaa media ini, Jum'at (19/02/2016).


Lomban adalah mantan birokrat handal, sehingga menurut Hasan, proses penggantian Sekda itu pasti sudah melalui kajian mendalam.


" Lomban seorang mantan birokrat handal, tidak mungkin mengganti pejabat selevel Sekda tanpa ada kajian yang mendalam dan sesuai aturan perundang undangan" tandasnya, mengakhiri perbincangan disalah satu cafe dibilangan Girian. (Licin)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.