Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU- Bagaimana mungkin seorang wakil walikota menanda tangani SK tersebut atas nama kewenangan nya sebagai wakil kepala daerah jika UU Nomor 32 Tahun 2004 telah di nyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan Sanny Kakauhe, Aktivis LSM LIRA kota Bitung, Sabtu (20/02/2016).
" Bahwa dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah jelas dalam Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 mengatur kewenangan dan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun sangat disayangkan UU tersebut sudah dicabut, maka SK tersebut yang ditandatangani okeh wakil wali kota Bitung itu bisa dinilai cacat hukum" katanya.
(Licin)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.