SUARA PEMBAHARU- Kejari Bitung musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 56 paket, serta 5 linting dan sabu 15 paket, beserta 1 buah alat hisap sabu sabu(bong).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrah) melalui keputusan Pengadilan Negeri Bitung.
" kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bitung dan sudah ada putusan tetap" jelas Kasie Intel Kejari Bitung, Mustari Ali,SH, Jum'at (26/02/2016).
Sedangkan Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bitung Andi Alamsyah menjelaskan bahwa kasus ini sejak dari tahun 2014 dan 2015.
" setelah ada kekuatan hukum tetap dari Pengadilan baru hari ini kita musnahkan" jelas Andi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung dr.Tommy Sumampouw, Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu.Novriyanto, Kasie Pidum Kejari Bitung Andi Alamsyah,SH, serta staf Kejari dan BNN Kota Bitung.(Licin)
Post a Comment