SUARA PEMBAHARU - Tindaklanjut proses dugaan korupsi terminal kayu kota bitung, tampaknya diam seribu bahasa. Demikian sorotan Berty Lumempouw selaku pelapor tunggal kasus yang telah bergulir sejak 2012 silam itu.
Menurut Lumempouw, dalam proses kasus tersebut tampaknya kinerja Polres dan Kejari Bitung dalam Penanganan Terminal Kayu agak lamban. "Saya menantang aparat penegak hukum (APH) untuk secepatnya diselesaikan. Soalnya, proses hukum kasus ini seperti diam seribu bahasa," kata Lumempouw dengan nada tegas, Minggu (06/02/2016).
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Terminal Kayu berbandrol 8,4M sampai saat ini dinilai tidak miliki kejelasan penanganannya.
Padahal kasus ini sendiri dikatakan Lumempouw, Polres sudah menahan pejabat Kementerian Perindustrian dan 1 Orang dari pihak kontraktor.
Lumempouw yang juga Pembina Garda Tipidkor Sulut, menyayangkan tahapan proses ini. Dikarenakan, tersangka yang telah ditahan semenjak 14 oktober 2015 sampai saat ini belum ada kejelasan. "Saya sendiri sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik polres Bitung untuk menanyakan kendala-kendala apa yang menyebabkan sampai status penanganannya belum pada tahapan P21, dan menurut penyidik bahwa petunjuk kekurangan yang disampaikan oleh pihak JPU Kejari Bitung sudah dilengkapi bahkan menurut penyidik ini sudah lengkap, Namun setelah saya pertanyakan ke pihak Jaksa Penuntut umum, bahkan saya langsung menanyakan kepada Kajari Bitung yang baru, bahwa Berkas perkara masih ada kekurangan. Hal inilah yang membuat saya sangat kecewa dengan penanganan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Bitung dan Pihak Jaksa Penuntut umum. Saya sendiri beberapa waktu lalu sudah menyurati KPK untuk segera supervisi kasus ini, pada tangal 25 dan 26 januari pihak KPK sudah turun ke Polda Sulut dan Kajati Sulut guna berkoordinasi dan supervisi atas kelanjutan kasus terminal kayu," terangnya.
Lebih jauh dijelaskan, pihaknya sendiri masih menunggu hasil dari KPK tentang penanganan selanjutnya.
"Saya berharap kepada Kapolres Bitung dan Kajari Bitung untuk benar-benar fokus menangani kasus korupsi ini, mengingat batas penahanan tersangka tinggal sedikit lagi habis. Apabila sampai batas waktu penahanan habis dan ternyata kasus ini belum bisa masuk pada tahapan P21, maka ini sama saja merusak citra Kepolisian dalam penanganan kasus korupsi yang telah merugikan negara miliaran Rupiah. Artinya saya beranggapan pihak kepolisian di Bitung dan Kejaksaan Bitung tidak mampu mengungkap kasus ini," tegas Lumempouw. (Licin)
Post a Comment