SUARA PEMBAHARU- Menyikapi desakan para anggota DPRD terkait SK Walikota Bitung atas pemberhentian Edison Humiang dan pengangkatan Malton Andalangi sebagai Sekretaris Daera kota Bitung agar kinerja Kabag Hukum di evaluasi alias diganti, itu adalah hal yang harus segera di tindak lanjuti.
" karena menurut saya ini bukan yang pertama kali terjadi. Kabag Hukum pemkot Bitung sudah sering melakukan kajian hukum yang salah. Ada beberapa Peraturan Walikota yang saya pelajari selama ini sangat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau dengan kata lain bertentangan dengan undang undang yang lebih tinggi"terang Berty lumempouw aktivis anti korupsi sulut.
ini sangat fatal bagi jalannya pemerintahan ketika kajian hukum yang berhubungan dengan peraturan daerah salah mengkajinya, sehingga nanti berdampak pada penerapan aturan yang dikeluarkan. Dan fatalnya lagi, jelas Berty, jika kajian hukum ini berhubungan pada tata pengelolaan keuangan, ini akan berdampak pada tindak pidana korupsi.
Menurut Berty, seharusnya dalam penyusunan suatu aturan daerah seperti peraturan Walikota dan Peraturan daerah lainnya harus mengacu pada undang undang, bukan mengacu kepada kepentingan seseorang dengan kata lain asal bapak senang.
" Kabag Hukum harus bisa memberikan masukan yg baik kepada pimpinan dalam hal ini walikota dan wakil walikota, bukan memberikan masukan yang salah. Untuk itu saya berharap kepada Plt Walikota Bitung dapat memberikan sangsi tegas terhadap Kabag Hukum Pemkot Bitung yang telah melakukan kesalahan fatal, ini sama saja bawahan menjerumuskan pimpinan ke hal yang salah, mana ada kajian hukum, undang undang yang sudah kadaluarsa tetap dicantumkan lagi sebagai dasar hukum dalam menetapkan surat keputusan walikota SK no 3 thn 2016" jelasnya, Sabtu(27/02/2016).
Diujung pernyataannya, Berty meminta kepada Pemerintahan yang baru nantinya, untuk tidak memakai orang seperti dalam kabinetnya.(Licin)
Post a Comment