Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU-  Setelah menerbitkan moratorium Permen 56-58 tahun 2014 lalu sehingga berdampak pada penurunan perekonomian serta pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor usaha penangkapan dan pengolahan hasil perikanan.
Kembali di tahun 2016 ini melalui  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dimana dalam aturan tersebut Pemerintah menaikkan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) terhadap kapal penangkapan ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan hingga 10 kali lipat dibayar setiap tahun dan dipungut di depan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kenaikan tarif pungutan hasil perikanan (PHP) merupakan langkah yang wajar mengingat saat ini panen penangkapan ikan di laut Indonesia melimpah.
“Untuk usaha perikanan tangkap skala besar, PHP naik dari 2,5 persen menjadi 25 persen, usaha skala kecil naik dari 1,5 persen menjadi 5 persen, sedangkan PHP untuk usaha skala menengah ditetapkan sebesar 10 persen dengan maksud meningkatkan PNBP dari sektor kelautan dan perikanan,”kata Pudjiastuti.
Keputusan Pemerintah ini menuai kontroversi dari himpunan pengusaha kecil nelayan (HIPKEN) Kota Bitung terutama kaum nelayan skala kecil dan menengah.
Ketua HIPKEN Jefri Sagune diwawancarai Kamis (04/02/2016) melalui via telepon mengatakan Peraturan tersebut dikeluarkan tanpa melibatkan partisipasi nelayan dan masyarakat pada umumnya.
Menurut Sagune, hal ini berpotensi mengakibatkan pertentangan dengan peraturan perundangan yang telah ada sebelumnya bahkan bertabrakan dengan strategi kesejahteraan nelayan yang dijanjikan pemerintah.
“Aturan ini berpotensi membahayakan kedaulatan negara dan menyingkirkan nelayan tradisional dari ruang hidup dan penghidupannya,”tukas Sagune.
Apabila aturan baru tidak di sosialisasikan dengan baik maka para nelayan dan pengusaha kapal ikan terancam tidak bisa melaut apalagi harus mengantongi izin wilayah pengelolaan perikanan (WPP) maka kondisi semacam ini dianggap menggergaji nasib masyarakat di usaha tradisional.
Lebih jauh Sagune menganjurkan PHP sebaiknya masuk dalam keuangan Pemerintah Daerah diatur oleh Dinas Kelautan dan Perikanan dan bukan masuk pada PNBP.
Sementara Ketua Dekopin Bitung selaku Wakil Walikota Bitung terpilih Ir.Maurits Mantiri menilai bahwa hampir 10 tahun di Kota Cakalang tidak dipungut retribusi bagi usaha perikanan.
“Setelah dilantik akan ada regulasi baru yang akan dibuat guna mengangkat pendapatan masyarakat termasuk kebijakan memperluas usaha-usaha perikanan tradisional,”harap Mantiri.(LICIN)
 

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.