Suara Pembaharu ideas 2018

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB HMI Muh Shujahri
SUARA PEMBAHARU — Pemberantasan korupsi di bangsa ini semakin mengkhawatirkan. Dalam Corruption Perception Index (CPI) 2015, Indonesia masih berada di posisi 88 dari 168 negara dan memiliki skor 36 (0 berarti sangat korup, dan 100 berarti sangat bersih). Skor ini menunjukkan bahwa indeks persepsi korupsi naik pelan dibanding tahun 2014 dengan skor 34. Meski indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2015 membaik dibanding tahun 2014, negeri ini masih dipersepsikan sebagai salah satu negara korup di Asia Tenggara dan Dunia.  Kekhawatiran terhadap buruknya pemberantasan korupsi jugalah yang sekiranya menjadi dasar munculnya wacana menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wadah tunggal pemberantasan korupsi.

Wacana menjadikan KPK sebagai wadah tunggal pemberantasan korupsi tentu tidak terlepas dari rendahnya kinerja aparat penegak hukum lain terutama Kejaksaaan Agung. Sebab jika merujuk Laporan Evaluasi Kinerja Kementrian/Lembaga yang dilaporkan oleh KemenPan RB, Kejaksaan Agung menempati posisi terakhir dengan nilai 50,02. Hal ini berbeda dengan KPK yang menempati peringkat ke 2 dengan nilai 80,89 dan Polri di peringkat 36 dengan nilai 68,04.

Melihat kondisi diatas, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB HMI, Muh Shujahri mengatakan, sepatutnya Kejagung sebagai salah satu lembaga terdepan memberantas korupsi melakukan gerak cepat guna mendorong perbaikan kinerja dengan menyelesaikan kasus-kasus besar yang sedang ditangani. Beberapa kasus tersebut diantaranya yakni: Kasus Dugaan manipulasi restitusi pajak PT. Mobile 8 Telecom yang diduga melibatkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Kasus dana hibah & Bansos Sumatera Utara 2012-2013, Kasus Dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk unit pembangkit wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara PT. PLN, Kasus Penjualan Aset BUMD Jawa Timur PT. Panca Wira Usaha,  Kasus dugaan permufakatan jahat dalam skandal Papa Minta Saham dalam perpanjangan kontrak PT. Freeport serta kasus besar lainnya.

"Capaian 1.863 perkara tindak pidana korupsi serta penyelamatan Rp 604,4 miliar uang negara di sepanjang tahun 2015 adalah sesuatu yang patut diapresiasi. Namun ketika menangani beberapa kasus besar seperti diatas, ketua bidang HUKUM dan HAM PB HMI memandang Kejagung sibuk beropini, berkomentar sehingga menimbulkan kegaduhan politik yang tidak perlu. Padahal seharusnya, penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun," ucap mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia ini.

Mencermati beberapa uraian-uraian diatas, dengan ini Shujahri sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM PB HMI menyampaikan beberapa hal:

1. Mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum terkait upaya pemberantasan korupsi guna mewujudkan Indonesia yang bersih dan berdaulat serta terbebas dari segala praktik korupsi.

2. Mendesak Kejaksaan Agung berhenti mengumbar opini dalam setiap pengentasan kasus dan segera fokus pada upaya pemberantasan korupsi dengan menyelesaikan setiap kasus besar yang ditangani yang diduga melibatkan para pembesar negeri ini. (MO3)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.