SUARA PEMBAHARU- Sebanyak 50 persen sumber daya manusia dibidang penangkapan ikan mulai alih profesi dari semula adalah ahli nautika perikanan dan ahli tehnisi perikanan dan kini berpindah ke kapal kargo dan sejenisnya.
Hal ini dijelaskan oleh Decky Sompotan, Ketua ASPITINDO (Asosiasi Perusahaan Maritim dan Perikanan Tangkap Indonesia) Sulawesi Utara.
Menurut pemegang Deck Officer Certificate Of Competency Class II For Fishing Vessel atau sertifikat ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat Dua ini, akibat kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dimana seluruh kapal penangkap ikan yang berbobot 30 GT dilarang untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan diperairan Indonesia, menyebabkan SDM yang menjadi tulang punggung kapal perikanan tidak miliki pekerjaan lagi.
" Ini hanya salah satu imbas dari Permen KP, dan hampir semua sektor terpukul dengan aturan yang saya anggap tidak melalui kajian empiris " katanya, Sabtu (13/02/2016).
Decky juga terkejut dengan begitu hebatnya pukulan yang dirasakan oleh masyarakat Kota Bitung disemua lini akibat aturan Menteri Susi yang sampai hari ini sudah mampu melululantahkan perekonomian secara menyeluruh.
"Yang sangat berbahaya adalah hilangnya sumber daya manusia dibidang perikanan akibat kebijakan ini" tutupnya.(Licin)
Post a Comment