Suara Pembaharu ideas 2018


SUARA PEMBAHARU- Walaupun aktifitas produksi terbilang menurun disemua unit pengolahan ikan selang 15 bulan terakhir ini di Kota Bitung. Namun, PT.RD Pasific madidir Kota Bitung masih tetap melaksanakan kewajiban membayar upah karyawan dengan UMP 2016 sebesar Rp.2.400.000 perbulan.

Hal itu dijelaskan oleh salah satu Manager RD Pasific, Franky Tumion, Senin (7/3/2016) ketika mengklarifikasi surat permohonan penangguhan kepada Disnaker melalui media.

" Pergub mengenai UMP wajib dilakukan oleh semua perusahaan swasta, walaupun pihaknya belum stabil dalam produksi ikan" ungkapnya.

Franky berharap pemerintah daerah menyikapi keterpurukan yang dialami oleh perusahaan pengolahan ikan, agar pertumbuhan meningkat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

" Kami berharap pemerintah daerah dapat menyikapi persoalan ini, dan mendapatkan solusi secepatnya" tandasnya. (Licin)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.