Hal itu dijelaskan oleh salah satu Manager RD Pasific, Franky Tumion, Senin (7/3/2016) ketika mengklarifikasi surat permohonan penangguhan kepada Disnaker melalui media.
" Pergub mengenai UMP wajib dilakukan oleh semua perusahaan swasta, walaupun pihaknya belum stabil dalam produksi ikan" ungkapnya.
Franky berharap pemerintah daerah menyikapi keterpurukan yang dialami oleh perusahaan pengolahan ikan, agar pertumbuhan meningkat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
" Kami berharap pemerintah daerah dapat menyikapi persoalan ini, dan mendapatkan solusi secepatnya" tandasnya. (Licin)
Post a Comment