![]() |
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan, Kantor Imigrasi Klas II Bitung, Jeacky Gerald Gerungan, Rabu (2/3/2016).
Sejumlah perusahaan yang mempekerjakan orang asing (WNA) selama ini sering terlambat melaporkan batas waktu masa tinggal karyawannya yang berstatus WNA. Padahal ditambahkan Jeacky, mereka sebagai Korporasi adalah penjamin WNA tersebut selama berada di Indonesia. Selain itu, menurut Jeacky mereka dapat dikenai Pasal 48 UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Saat ditanya perusahaan mana saja yang sering terjadi kasus yang dimaksud, Jeacky menjawab bahwa RD Pasific menjadi perusahaan yang paling banyak memiliki karyawan WNA yang over stay, karena selain karena perusahaan itu adalah PMA atau penanaman modal asing, juga karena kurangnya koordinasi dengan Dinas tenagakerja yang mengurusi izin kerja WNA tersebut.
" Walaupun izin IMTA sudah diperpanjang, namun jika izin tinggal sudah lewat batas waktunya, maka pihak imigrasi tetap berwenang melakukan deportasi" jelas Jeacky, Rabu (2/3/2016). (Licin)
Post a Comment