![]() |
SUARA PEMBAHARU- Polres Bitung menangkap 3 pemilik BBM jenis solar yang diduga telah lama beraktifitas melakukan penampungan, Selasa (1/3/2016).
Dalam konferensi Pers diruang Reskrim, Kapolres Bitung AKBP Reindolf Unmehopa melalui Kasat Reskrim AKP Coustantein Samuri mengatakan bahwa proses penangkapan atas laporan masyarakat tertanggal 28 Februari 2016.
Dari laporan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 44 galon berjumlah 1.540 liter milik FT umur 32 tahun, 3.240 liter dari 3 profil tank dan drum milik AI 25 tahun dan 4 drum ditambah galon sejumlah 1.690 liter milik RS umur 32 tahun.
Menurut Samuri bahwa ketiga pemilik masih berstatus saksi karena pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium jenis solar yang ditampung atau diperdagangkan.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Minut ini menjelaskan kasus tersebut sudah dimintai keterangan dari ahli Migas dan ketiga pemilik melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal c dan d diancam hukuman penjara minimal 3 tahun.(Licin)
Post a Comment