Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU - Polres Gorontalo telah melaksanakan Sidang Disiplin Anggota Polri kepada 9 orang anggota kepolisian Polres Gorontalo yang melakukan pelanggaran. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk efek jera atas tindakan melawan hukum.
Siang penegakan disiplin terhadap anggota Polres Gorontalo
Dalam sidang ini, Kompol Zulkarain, SIK  langsung bertindak sebagai pimpinan sidang, ditemani Kompol Jefry A. Ransun sebagai pendamping pimpinan sidang, IPDA Irwan, BRIPKA Fachmy Onder, SH sebagai penuntut dan AIPDA Sidik Husain sebagai Sekertaris Sidang

Sidang pertama di mulai dengan menghadirkan terperiksa BRIPKA Masrukin M Rusdi, S.Sos, dengan jabatan anggota UR Paminal Res Gorontalo, dalam perkara melakukan penganiayaan terhadap istrinya BRIGADIR Lina Linggarwati Gar pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PP RI NO. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Terperiksa kemudian dijatuhi hukuman disiplin dengan TEGURAN TERTULIS.

Selanjutnya, Sidang kedua menghadirkan terperiksa BRIPDA Moh Andriyano Asmin Hunta, dengan jabatan anggota Sek Mootilango Polres Gorontalo, dalam perkara melakukan hubungan Badan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan dengan DSW, Gar pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a ) PP RI Thn 2003. Terperiksa selanjutnya dijatuhi hukuman disiplin PENUNDAAN DIK SELAMA 1 THN

Dalam Sidang ketiga menghadirkan terperiksa BRIPKA Mustari dengan jabatan Babinkantibmas Sek Batudaa Pantai Polres Gorontalo, dalam perkara disiplin mabuk didepan umum akibat pengaruh minuman keras dengan mengendarai sepeda motor dan memainkan gas motor di acara konvensi partai Demokrat, Gar  pasal 5 huruf (a) PP RI NO. 2 Thn 2003. Terperiksa dijatuhi hukuman TEGURAN TERTULIS

Sidang keempat menghadirkan terperiksa BRIGADIR Fadly Daini Jabatan Anggota Reskrim Sek Mootilango  Res Gorontalo, dengan perkara meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan selama 32 hari, Gar pasal 4 huruf (d) PP RI No. 2 tahun 2003, dan dijatuhi hukuman penahanan selama 14 hari.

Sidang kelima menghadirkan terperiksa BRIPTU Endi Anggota Sek Mootilango Res Gorontalo dengan perkara mendatangi tempat perjudian di Kelurahan Tapa kecamatan Sipatana kota Gorontalo dan meminta sejumlah uang. Gar Pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a), dijatuhi hukuman TEGURAN TERTULIS

Sidang keenam menghadirkan terperiksa BRIGADIR Febriadi Buhang jabatan Anggota Sabhara Res Gorontalo dalam perkara menjalin hubungan pacaran dengan FM istri dari RH sejak bulan Agustus 2015 sampai Januari 2016. Gar pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a), dan dijatuhi hukuman, tunda pendidikan Selama 1 tahun.

Sidang ke tujuh menghadirkan terperiksa  BRIPKA Dedi Mahajula jabatan anggota Sek Batudaa Pantai Res Gorontalo. dengan perkara meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan selama 38 hari sejak 2 November 2015 hingga 15 Desember 2015. Gar pasal 6 huruf c, dijatuhi hukuman Disiplin PENEMPATAN DALAM TEMPAT KHUSUS SELAMA 14 HARI

Sidang ke delapan menghadirkan BRIGADIR Ridwan Ilham, jabatan anggota Sek Batudaa Pantai Res Gorontalo, dengan perkara meninggalkan wilayah Tugas selama 38 hari sejak 2 November 2015 hingga 15 Desember 2015. Gar pasal 6 huruf c, dijatuhi hukuman Disiplin PENEMPATAN DALAM TEMPAT KHUSUS SELAMA 14 HARI.

Sidang ke sembilan menghadiRkan terperiksa BRIGADIR Windo, jabatan anggota Sek Tolinggula. dengan perkara meninggalkan  wilayah tugas selama 38 hari sejak 2 November 2015 sampai 15 Desember 2015. Gar Pasal 6 huruf c, dijatuhi hkuman Disiplin PENEMPATAN DALAM TEMPAT KHUSUS SELAMA 14 HARI. (RH)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.