SUARA PEMBAHARU- Sesuai UU Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perikanan,maka Nelayan adalah orang yang mata pencariannya melakukan penangkapan ikan. Sedangkan Nelayan menuru Standar Statistik Perikanan adalah orang yang secara aktif melakukan pekerjaan dalam operasi penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air.
Klasifikasi Nelayan berdasarkan teknologi terbagi atas dua kelompok. Yaitu, Nelayan Tradisional yang menggunakan teknologi sederhana, umumnya peralatan yang digunakan menangkap ikan dioperasikan secara manual dengan tenaga manusia. Kemampuan jelajah operasional hanya terbatas pada perairan pantai. Sedangkan yang kedua adalah Nelayan Modern yang beroperasi dengan menggunakan alat modern dan juga alat yang digunakan memiliki cakupan tingkat eksploitasi yang luas.
Dari klasifikasi diatas, maka Naim Nurkhamidin (59) yang merupakan salah satu Nelayan di Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung ini, masuk pada kategori nelayan tradisional. Dan menurt pengakuannya, pasca penetapan aturan alih muatan ditengah laut, maupun pelarangan menggunakan kapal ex asing oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, maka hasil yang diperoleh dari melaut meningkat ratusan persen dari sebelumnya.
" Sejak Meneri Susi melarang kapal kapal besar dan bekas kapal asing melaut, maka hasil yang saya teman teman disini semakin banyak, dulu untuk mendapatkan ikan sulitnya minta ampun"jelas pria paruh baya ini saat berbincang ditepi pantai Girian Bawah, Minggu(3/4/2016).
Bahkan Naim dengan tegas mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk tetap melanjutkan aturan yang sangat terasa manfaatnya buat nelayan tradisional dan nelayan kecil ini.
"Saya siap mendukung kebijakan ibu Menteri, karena sudah terlalu lama nelayan kecil di Bitung ini sengsara bahkan mungkin seluruh Indoneaia merasakan sulitnya melaut dan pukang tanpa membawa hasil tangkapan" kata Naim yang diamini oleh Ami Thalib dan nelayan lain yang sedang bersiap melaut itu. (Licin)
Post a Comment