Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU - Merevisi Peraturan daerah Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Danau Limboto, dianggap tidak relevansi lagi dengan kebutuhan yang ada demi menyelamatkan Danau Limboto, Senin, (4/04).
Kondisi Danau Limboto
"Revisi dan penyempurnaan sementara disusun sebagai implementasi kebijakan untuk menyelematkan danau limboto kedepan. Sehingga dibutuhkan masukan dari berbagai pihak sebagai pemangku kepentingan, agar perda ini efektif," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Gorontalo, Budi Sidiki.

Danau limboto setiap tahun ada perubahan kondisinya yakni penyusutan luas dan pendangkalan, akibat kurangnya air yang tertahan serta sedimentasi. Sementara sedimentasi disebabkan penggundulan hutan di bagian hulu, serta tingginya pertumbuhan eceng gondok dan tanaman sejenisnya.

Sementara itu menurut Rahman Dako aktivis lingkungan, mengatakan pemerintah telah gagal menerapkan perda tersebut untuk menyelamatkan Danau Limboto.

"Misalnya dari tahun 2008, perda ini tidak pernah diterapkan. Kami pernah dilibatkan dalam penyusunannya saat itu, tapi beberapa pasal yang kami ajukan tidak berhasil masuk di dalamnya," kata Rahman.

 Langkah yang ditempuh pemerintah lebih fokus pada infrastruktur di bagian hilir, sementara kerusakan hutan di bagian hulu nyaris tidak tersentuh. Eksploitasi perusahaan sawit di bagian hulu, akan mempercepat punahnya Danau Limboto dimasa yang akan datang.

"Sebaiknya pemerintah menganggarkan dana untuk pembebasan lahan di bagian hulu, beli semua lahan di situ agar pemerintah bisa mengelola sendiri tanaman yang ada di sana dan jangan sampai jatuh ke perusahaan sawit".

Perda Pengelolaan Danau Limboto antara lain memuat tentang pemulihan danau yang meliputi upaya pencegahan dan rehabilitasi ekosistem, serta pengelolaan berdasarkan asas keberlanjutan, Perlindungan kepentingan umum dan kepastian hukum menjadi keharusan untuk kita.

Perda perda tersebut berisi tentang zona danau yang terdiri dari sempadan, budidaya penyangga dan lindung. Penetapan zona danau tersebut akan diukur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur setelah perda ditetapkan, namun hingga saat ini hal itu belum terjawab oleh pemerintah. (BP)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.