SUARA PEMBAHARU- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Susi Pudjiastuti melakukan kunjungan kerja ke Kota bitung, Jum'at (12/5/2016) dan melihat langsung keberadaan kondisi perikanan di Bitung dengan membuka ruang diskusi bagi masyarakat yang berhubungan langsung dengan industri perikanan dan kelompok nelayan untuk membahas permasalahan yang timbul dampak dari moratorium KKP digelar di kantor Dinas Perikanan dan Kelautan kota Bitung.
Dalam kesempatan itu juga Menteri Susi menegaskan tidak boleh ada kapal asing atau eks asing di Bitung dan jika masih ada, itu tidak diperbolehkan lagi karena itu merupakan komitmen negara yang sudah dibuat dalam bentuk PP
"kapal asing atau eks asing yang beroperasi dan berinvestasi di perairan Indonesia termasuk di Bitung sudah masuk list negatif, mereka tidak boleh masuk dalam industri penangkapan ikan di Indonesia, jika ingin berinvestasi, silakan dipengolahan atau yang lainnya" ungkapnya
Lanjutnya lagi Pemerintah Daerah diminta secepatnya mengeluarkan aturan tentang batas tangkap ikan bagi nelayan khususnya didaerah pariwisata, menurutnya penangkapan ikan seharusnya dilakukan empat mil ke laut dari pantai, jangan terlalu dekat dengan pantai. Karena, itu akan mengganggu kembang biak ikan.
"kalau hanya sekedar mancing untuk kebutuhan makan bisa saja, tapi kalau untuk kebutuhan produksi sebaiknya lebih jauh lagi ke laut, bahkan saya harapkan nelayan juga punya waktu libur agar ikan juga bisa punya waktu bertelur dan berbiak" jelas Menteri yang sering tampil nyentrik ini.
menanggapi hal tersebut, Lomban mengatakan akan ada Perda hari libur bagi nelayan untuk menangkap ikan dengan tujuan memberikan kesempatan bagi ikan untuk berkembangbiak dan bertelur.
"Kami akan bicarakan dengan DPRD kota Bitung untuk diadakannya perda ini sehingga jumlah ikan yang ada di perairan kota Bitung tetap terjaga, yang semuanya juga untuk kesejahteraan nelayan kita" tutur Lomban.(Arham dila Licin)
Post a Comment