SUARA PEMBAHARU- Komisi C DPRD Kota Bitung menindaklanjuti aspirasi dari Masyarakat Kelurahan Makawidey Kecamatan Aertembaga tentang penolakan pembangunan jembatan di tepi pantai Makawidey yang mengarah ke laut yang tidak sesuai dengan area sertifikat, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat dan menghadirkan Dinas Tata Ruang, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perijinan, Badan Lingkungan Hidup, Camat Aertembaga, Lurah Makawidey, Dinas Perhubungan, PT.Odysea Utama, dan Masyarakat Makawidey, Selasa (10/5/2016).
Perwakilan Masyarakat Ibu Lisbet menjelaskan PT. Odysea membangun jembatan untuk menjadi penghubung dengan pulau tepat di depan Perusahaan mereka, pembangunan jembatan itu telah menuai protes dari masyarakat dikarenakan menggangu aktivitas nelayan seperti pajeko, bajubi , mangael, dan lainnya. Dan itu menjadi mata pencaharian utama warga Makawidey.
Sebelumnya telah ada pertemuan yang diprakarsai pihak kelurahan namun tidak mendapat solusi yang tepat.
Menurut Kadis Tata Ruang, Steven Tuwaidan bahwa di darat kita mengacu pada Perda RT/RW dan di laut Peraturan zonasi Wilayah Pesisir yang menjadi kewenangan Propinsi.
" kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan memang telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukan namun yang kami keluarkan adalah Ijin Mendirikan Bangunan Resort, Kolam Renang, Restoran dan Ruang Genset, pada tahun 2016 ini ada permintaan pembangunan Dive Center dan Jeti namun itu terkena di wilayah laut jadi itu harus mengacu pada Peraturan zonasi Wilayah Pesisir yang bukan menjadi kewenagan kami," kata Steven.
Pimpinan rapat Superman Gumolung selaku Ketua Komisi C mengskors rapat dengan memberikan kesempatan kepada Pihak Perusahaan, masyarakat dan instansi terkait untuk melakukan pembicaraan internal.(ADVETORIAL)
Post a Comment