Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU - Tragis nasib NM (60) alias nasir yang harus meregang nyawa di tangan anak kandungnya dibantu pacar anaknya, Minggu (8/5). Aksi biadab tersebut terjadi saat Nasir sedang tertidur lelap.
NM (60 tahun) alias nasir
Kejadian naas ini terjadi di jalan HB Jassin, kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Gorontalo, Minggu dini hari. Diduga karena sering dimarahi, seorang gadis bernisial AF (17) alias Ananda bersama kekasihnya OH (20) alias Opin  menghabisi nyawa NM (60) alias Nasir, ayah Ananda.

Berdasarkan informasi dari penyelidikan polisi, pasangan yang berstatus pelajar sekolah menengah atas itu, sudah merencanakan membunuh korban sejak sabtu sore (7/5). Namun, niat mereka baru terrlaksana Minggu dini hari sekira pukul 02.00 wita.

Opin yang merupakan warga Kelurahan Pulubala kecamatan Kota Tengah, diam -diam mendatangi rumah kekasihnya. Dia berhasil masuk rumah karena kunci pintu yang sebelumnya telah diletakkan Ananda di ventilasi rumah. Pria itu kemudian bersembunyi di balik kursi sofa sembari menunggu aba-aba dari kekasihnya.

AF (17 tahun) alias ananda dan OH (20 tahun) alias Opin
Menurut sumber, keduanya  masuk ke kamar Nasir (korban), sang ayah yang sedang terlelap. Mereka membungkam kepala korban dengan bantal lalu menusukkan pisau dapur ke leher korban.

Korban pun sempat kaget dan melakukan perlawanan dan sempat berteriak. teriakan korban terdengar salah satu ipar korban yang juga menghuni rumah itu. Namun, kedua pelaku lantas berpura -pura mati dengan tidur terlentang di samping korban yang sudah tewas bersimbah darah.

“Saat polisi tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban dan dua pelakunya yang berpura-pura mati masih berada di kamar itu, “ kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Bagus Santoso.

Lanjutnya lagi, belum diketahui motif sebenarnya dari pembunuhan sadis itu. Namun berdasarkan informasi sementara, karena korban sering memarahi pelaku yang sering pulang malam, dan tidak setuju anaknya pacaran dengan Opin. ”Kedua pelaku dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” Pungkas Santoso.
(22cepu)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.