![]() |
Suasana mogok kerja oleh Buruh yang tidak menerima THR di PT.Delpi |
Aktivis buruh yang sekaligus karyawan PT.Delpi, Fikri Antameng yang memimpin aksi tersebut mengaku bahwa pihak berusahan berkilah bahwa Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 06 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
" Pihak manajemen menggunakan Pasal 7 ayat 3 Permenaker no 06 Tahun 2016 itu sebagai pintu masuk untuk tidak membayar THR bagi karyawan, " Katanya saat ditemui didepan gerbang perusahaan tersebut, disela sela aksi mogok kerja buruh.
Padahal, ditambahkan Viktor, sapaan akrab Fikri Antameng, bahwa di Pemenaker ini justru pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) jelas mewajibkan seluruh perusahaan membayarkan THR kepada karyawan mereka yang sudah bekerja selama sebulan.
" Menurut manajemen, bagi karyawan kontrak maka THR tidak akan dapat, padahal pada Pasal 2 Permenaker itu jelas diatur sedangkan karyawan yang usia kerjanya baru sebulan saja sudah wajib diberikan THR, " pungkas pria yang berdomisili di Girian Bawah ini.
Sedangkan pihak manajemen PT.Delpi yang coba dikonfirmasi baik saat awak media ini datang langsung keperusahaan tersebut maupun melalui pesan singkat SMS kepada pimpinan HRD, Darmaji, sampai berita ini dipublish belum memberikan keterangan resmi. (Arham dila Licin)
Post a Comment