SUARA PEMBAHARU- Rabu 3 Agustus 2016 bertempat di ruang Sidang Dekot Bitung,Panja RTRW (Panitia Kerja) melaporkan hasil Kinerja mereka sejak Rapat Perdana Internal Panja pada 24 Mei 2016 sampai pada Rapat kerja Bersama Pihak yang terkait pada 1 Agustus 2016.
Dalam rapat ini hadir sejumlah Anggota Panja antara lain: Vicktor Tatanude, Vonny Sigar, Tonny Yunus, Alexander Wenas, Ronny Boham, John Hamber, Nabsar Badoa, Juliwati Suawa, Femmy Lumatauw, Erwin Wurangian, dan Robby lahamendu. Dalam laporan Panja yang dibacakan oleh Ketua Panja Victor Tatanude kepada Pimpinan memiliki 5 Point usulan Penyesuaian dalam Perda Kota Bitung No 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung, antara lain:
1. Perubahan rencana trase jalur Kereta Api untuk mendukung Pembangunan jalur Kreta Api lintas Manado-Bitung dalam satu satuan Perkeretaapian Indonesia;
2. Rencana Pemabangunan terminal Pariwisata di Kecamatan Matuari, Kecamatan Madidir, Kecamatan Aertembaga, dan Kecamatan Lembeh Utara untuk mendukung kegiatan kepariwisataan di Kota Bitung;
3. Pembangunan Pelayanan Umum Khususnya Taman Pemakaman Umum diarahkan pada lokasi yaitu Kecamatan Ranowulu, kecamatan Aertembaga dan Kecamatan Lembeh Selatan;
4. Penambahan titik/lokasi untuk kawasan Pertambangan pasir Vulkanik di Kecamatan Matuari dan Kecamatan Ranowulu.
Sedangkan 1 point yaitu: Tempat pembuangan sementara (TPS) dan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3) di Kecamatan Aertembaga dan Kecamatan Matuari, Ditolak untuk diadakan penyesuaian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perda RTRW Kota Bitung yang akan diubah pada Tahun 2018 nanti. (Licin)
Post a Comment