Halo,
saya Khouni Lomban Rawung,
DUTA YAKI dari Kota Bitung Sulawesi Utara.
Saya adalah penduduk Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dimana terdapat hutan Tangkoko, tempat tinggal YAKI / base aman terakhir untuk YAKI bisa hidup, tumbuh dan berkembang secara alamiah.
Menyadari hal ini, saya dan suami saya, Maximiliaan Jonas Lomban (Walikota Bitung saat ini ) sejak beberapa tahun lalu, saat menjabat sebagai Wakil Walikota Bitung,
merasa sangat bertanggung jawab, dan sangat termotivasi untuk ikut dalam gerakan SELAMATKAN YAKI.
Menurut hemat saya, Kita DAPAT mengambil peran dan mengisi kesempatan kehidupan kita dengan lebih peduli lingkungan demi kehidupan yang lebih baik bagi umat manusia, termasuk menyelamatkan YAKI dari kepunahan.
YAKI ( MACACA NIGRA )/ MONYET PANTAT MERAH / WOLAI / MONYET HITAM SULAWESI adalah monyet istimewa karena fauna ini sangat berguna dan memiliki peran penting dalam kehidupan manusia, karena YAKI memakan hingga 145 jenis buah buahan dan tumbuhan hutan yang berbeda dan menyebarkan biji bijinya di seluruh hutan agar bisa bertumbuh menjadi pohon baru.
YAKI menjaga hutan tetap sehat dan hutan menjaga manusia agar tetap sehat dengan menyediakan air, udara bersih, makanan dan sumber daya lain.
Hutan juga dapat melindungi manusia dari bencana alam.
YAKI adalah monyet yang hanya hidup di Sulawesi Utara dan tidak di tempat lain di seluruh dunia (ENDEMIC ), sayangnya, YAKI mengalami penurunan populasi sebesar lebih dari 80 % dalam 40 tahun terakhir, oleh karena itu YAKI mendapat status SANGAT TERANCAM (ENDANGERED) oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Ancaman utama terhadap populasi YAKI adalah perburuan dan perusakan habitat.
Seiring pertumbuhan penduduk, manusia membutuhkan semakin banyak ruang untuk membangun pemukiman dan lahan pertanian serta kebutuhan lainnya.
Manusia memotong pohon untuk menciptakan ruang bagi manusia dan untuk keperluan lainnya, tapi rumah YAKI (yaitu HUTAN) semakin lama semakin Kecil. YAKI akhirnya tidak mendapatkan makanan yang cukup di hutan, sehingga mereka mencari keluar hutan,
YAKI telah dilindungi (PROTECTED) hukum negara, dalam UU Nomor 5 tahun 1990, dinyatakan dengan jelas bahwa DILARANG MENANGKAP, MEMELIHARA, MEMBURU, dan MEMINDAHKAN YAKI, yaitu berlaku pada kulit maupun tubuhnya, baik utuh maupun sebagian, baik hidup maupun mati.
Hukuman bagi siapa yang melanggar UU ini adalah 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Selain itu juga, belum efektifnya penegakan hukum.
Sekiranya saat ini hanya tersisa 2.000 - 5.000 ekor YAKI di alam liar, apa yang bisa kita lakukan ?
APA dan BAGAIMANA ANDA BISA MEMBANTU ?
AYO, TOLONG beritahu keluarga, teman teman, atau orang yang Anda jumpai mengenai YAKI dan pentingnya kita MELINDUNGI YAKI !
Jika Anda membutuhkan informasi atau ada menemukan sesuatu tentang YAKI, kirimkan pesan melalui saya, atau melalui facebook atau email infoselamatkanyaki.com
(www.selamatkanyaki.com)
Ayo selamatkan satwa liar dunia,
Ayo selamatkan satwa liar Indonesia,
Ayo torang jaga YAKI karena torang peduli.
Semua itu demi kehidupan.
Go wild for life.
God bless all of us.
Best warm regards:
KHOUNI & MAX
from Bitung city.
(Licin)
Post a Comment