Bagian I
![]() |
Razikin Juraid |
Sementara, apabila izin usaha pertambangan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, dinilai sulit bagi pemerintah pusat melakukan pengawasan mengingat banyaknya jumlah Kabupaten/Kota. Alasan lain adalah dibeberapa Daerah sangat sulit untuk masyarakat untuk melakukan pengawasan langsung terutama oleh LSM, Wartawan dll. Dan memang terbukti ada sekitar 200an Kepala Daerah yang terkena kasus korupsi dari total 524 Kepala Daerah.
Namun dengan penetapan Nur Alam sebagai tersangka oleh KPK dalam hal Izin Usaha pertambangan seolah membantah argumentasi bahwa penarikan kewenangan Izin usahan pertambangan yang tadinya berada di pemerintah kabupaten dan sekarang diserahkan pada pemerintah Propinsi dengan maksud menutup celah korupsi.Pada suatu kesempatan, saya berselisih argumen dengan Mantan Dirjen Otoda Prof Djohermansyah Johan. Menurut beliyau alasan alasan ditarik naiknya kewenangan izin usaha pertambangan tersebut ke Propinsi adalah untuk menutup celah-celah korupsi. Menurut saya dalam konteks itu, jika alasannya demikian, bukan menutup celah korupsi, yang terjadi adalah memindahkan korupsi dari Kabupaten ke Propinsi atau dengan kata lain dari Bupati ke Gubernur.
Baca Juga :
Dilema Kabinet Kerja
Re-INTEGRASI PARTAI GOLKAR
BASUKI: INTELEKTUAL ATAU MEGALOMANIA?
BAPAKISME
Pada titik itu, korupsi sebetulnya tidak hanya semata-mata dipandang dari sisi hukum, masalah korupsi sangat kompleks, ada masalah politik, ada masalah kebiasaan masyarakat dalam memperlakukan pemimpin (bahwa pemimpin tidak dipandang sebagai pelayan melainkan sebagai pelindung) dalam hal ini muncullah istilah BAPAKISME. Gaya BAPAKISME ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin terjerat kasus korupsi sebagaimana hasil temuan penelitian dosen Ilmu Politik Fisip UI Panji Anugrah Permana.
Yang jauh lebih berbahaya adalah hubungan pola hubungan patronklien atau klientelisme antara kepala daerah dan pendukungnya dengan alat perekatnya adalah materi, mungkin kasus mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani Ratnaningsih dapat dikategorikan dalam hal tersebut (perlu penelitian lebih mendalam).
Jadi, kasus korupsi yang menjerat kepala-kepala daerah tersebut merupakan korupsi politik, karena itu tidak dapat dihilangkan hanya dengan penindakan pada pelaku. Akan tetapi harus diikuti dengan perbaikan sistem politik terutama Partai Politik. Kenapa Partai Politk.? Karena partai politiklah yang paling bertanggungjawab melahirkan pemimpin-pemimpin mulai dari daerah sampai level Nasional.
Post a Comment