SUARA PEMBAHARU- Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban SE MSi, membuka Sosialisasi Amnesti Pajak bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Walikota Bitung, Selasa (23/8/2016).
Dalam penyampaiannya, Lomban menjelaskan bahwa Amnesti Pajak merupakan pengampunan dimana hal ini dimaksud yakni warga wajib pajak yang melaporkan hartanya namun tidak diberikan sanksi atau denda serta orang tersebut berani mengungkap hartanya dan tunggakan pajak sehinga kemudian orang tersebut nanti merasa Lega.
Untuk itu setiap warga dan pemilik perusahaan dapat melaporkan hartanya sesuai keberadaannya, Sebagai contoh harta yang terdapat diluar negeri saat ini harus dilaporkan, serta melaporkan yang belum dilaporkan. Mottonya " Ungkap, Tebus, Lega ".
Adapun Tebus (harta bersih) merupakan selisih antara harta tambahan dengan utang yang berkaitan dengan peroleh harta tambahan, lanjut Lomban.
" Dengan adanya Amnesti Pajak ini saya juga berharap dapat memberikan kontribusi yang benar terhadap Perencanaan Pembangunan Pemerintah di kota Bitung, " kata Lomban.(Licin)
Post a Comment