SUARA PEMBAHARU- Ridwan Lahiya, salah satu pasangan calon Walikota Bitung pada pemilihan kepala daerah Tahun 2015 lalu, masih terus menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilukada, dalam hal ini Panwaslu Kota Bitung.
Inilah isi pernyataan calon yang pada pilkada lalu itu maju dari jalur independen di akun media sosial Facebook miliknya.
Setelah 5 kali mengalami PENUNDAAN Pembacaan Putusan, hari ini, Selasa 23 Agustus 2016 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung yang di ketuai oleh Hakim Ronald Massang SH.MH membacakan PUTUSANNYA pada pukul 15:40 wita dengan AMAR PUTUSAN yang SESUAI dengan PREDIKSI kami yaitu :
1. MENOLAK gugatan GANTI RUGI sebesar Rp.Milyar Rupiah dengan dalih bahwa kami TIDAK MEMASUKKAN RINCIAN KERUGIAN. (kami bisa menggugat kembali dengan memasukkan rincian kerugian, dan gugatan bisa dialamatkan ke Panwas dan KPUD setelah adanya putusan Perbuatan Melawan Hukum terbukti).
2. MENERIMA gugatan kami dan menyatakan bahwa telah terjadi PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) secara SAH dan MEYAKINKAN oleh Panwas Kota Bitung dengan TIDAK MENERBITKAN salinan putusan sehingga kami kehilangan kesempatan untuk melakukan UPAYA HUKUM LAIN pada pilkada serentak bulan desember.
Dengan adanya putusan ini maka kami akan melakukan langkah2 lanjutan terkait PELANGGARAN HUKUM PIDANA yg dilakukan oleh Penyelenggara, dan besok bertempat di sekretariat RLC kami akan melakukan konferensi pers.
Terima Kasih atas dukungan dan support teman2, saya telah MEMBUKTIKAN bahwa saya TIDAK BISA DIBELI dan TIDAK BISA DIBARTER dengan APAPUN. Demi TEGAKNYA Keadilan dan Demokrasi, saya RELA LAKUKAN APAPUN dan SIAP MENGORBANKAN APAPUN.
Kemenangan ini untuk AIR MATA MASATA, para THL yang merupakan Tim RL-MaPan, PALA/RT yg adalah Tim RLC yg saya nilai DIBANTAI. YAKINLAH, Tuhan tidak TUTUP MATA dan PILKADA PASTI AKAN DIULANG. Salam Perjuangan...MERDEKA...!!!!!!!!
Spesial Thanks For : LBH MARHAEN SULUT pimpinan Bung, Erick Evand Mingkid, SH dan Rekan..(Licin)
Post a Comment