Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU- Putusan Pengadilan Negeri Bitung melalui Ketua Majelis Hakim Ronald Massang,SH,MH dan Panitera Nova Kansil yang mengabulkan  permohonan sebagian  gugatan Ridwan Lahiya atas tergugat Panwaslu Kota Bitung, Selasa (23/8/2016).

Melalui kuasa hukumnya Erick Mingkid,SH, Ridwan Lahiya menggelar konfrensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Bitung dengan Nomor Perkara: 48/PDT.G/2016/PN.BIT disekretariat RLC Kadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Rabu (24/8/2016).

Menurut Erick, gugatan ini dilakukan karena Panwaslu Kota Bitung tidak menerbitkan salinan putusan pembatalan pasangan calon Walikota Bitung Ridwan Lahiya dan Max Purukan pada Tanggal 7 Desember 2015. Dan melalui PN Bitung, pihaknya melakukan gugatan untuk membuktikan apakah disana ada perbuatan melawan hukum.

" dan ternyata benar,  Panwaslu Kota Bitung telah Melanggar pasal 365 KUH Perdata dan telah melakukan perbuatan melawan hukum,  dan kami tinggal menunggu salinan putusan tersebut 14 hari setelah pembacaan putusan tersebut untuk melihat langkah selanjutnya yang akan kami ambil," katanya.

Sedangkan menurut Ridwan Lahiya, dengan keluarnya keputusan hasil gugatan di Pengadilan Negeri Bitung itu, membuktikan bahwa award yang diterima oleh Bawaslu Sulawesi Utara dari Bawaslu RI karena dianggap sebagai salah satu yang terbaik bisa pertanyakan.

" Dengan putusan ini, maka penghargaan yang diterima Bawaslu Provinsi Sulut oleh Bawaslu RI kembali dipertanyakan apakah pantas atau tidak," tegas Lahiya.(Licin)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.