![]() |
Amirullah Hidayat |
Menurutnya, karena Pasal tersebut mengatur kewajiban cuti dan larangan penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye oleh petahana. Pasal itu mengubah aturan tentang cuti kampanye pada undang-undang sebelumnya.
"Kita meminta MK untuk tidak mengabulkan judicial review tersebut. sebab pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah tepat untuk mengawal jalannya pilkada secara demokratis. Karena aturan dalam UU yang lama justru banyak celah yang dilakukan petahana untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan jabatan," ujar Amirullah yang juga Ketua Kornas Fokal IMM ini.
Amir menegaskan, kalau memang A hok mempunyai dukungan 1 juta KTP dan relawan yang ikhlas mendukungnya, maka dia tidak usah takut terhadap aturan tersebut. Atau jangan-jangan KTP yang dikumpulkan A Hok selama ini melalui Teman A Hok hanya manipulasi saja seperti wacana yang beredar selama ini. (MO3)
Post a Comment