SUARA PEMBAHARU - Kapolda Gorontalo Brigjen Polisi Drs. Hengkie Kaluara memerintahkan Kasat Brimob dan Kabid Propam Polda Gorontalo untuk memproses hukum dugaan Penganiayaan yang dilakukan salah satu Oknum anggota Brimob Polda Gorontalo terhadap Korban RF (28 tahun) dengan tempat kejadian perkaran (TKP) di tempat kost Jalan Pinang Timur 2 kel. Pulubala kec. Kota Tengah Kota Gorontalo.
 |
| Ilustrasi Penganiayaan |
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Mosyam Nimitc menyampaikan, bahwa terjadinya penganiayaan berawal dari korban bersama kurang lebih 5 orang kawannya sedang nongkrong di samping tempat kost dan sedang mengkonsumsi miras. Kemudian sekitar pkl 03.30 wita datang sdr ” R” bersama sdr “KL” dan sekitar pkl 06.00 wita korban dipukul dengan menggunakan botol di bagian kepala sehingga mengakibatkan luka memar di bagian kepala, luka robek di pipi sebelah kiri, luka gores di bagian telinga dan leher sebelah kiri dan kemudian korban langsung di bawa ke rumah sakit bunda untuk dilakukan perawatan.
"Polres Gorontalo kota telah menangani kasus tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta sudah melakukan koordinasi dengan Sat Brimob dan Bid Propam Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut," kata Mosyam Nimitch.
(RH)
Post a Comment