SUARA PEMBAHARU - Tujuan pemeriksaan kemampuan Jasmani dan Rohani calon kepala daerah provinsi gorontalo, untuk menilai kemampuan jasmani dan rohani para calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik serta calon perseorangan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016. Sehingga calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diterima adalah mereka yang memenuhi syarat mampu jasmani dan rohani, ungkap Dr.Budianto Kabaru dari rumah sakit Aloei Saboe ketika diwawancara dikantor KPU, Selasa (20/9).
 |
Dr Budiato Kaharu |
"Dalam pemeriksaan ini penanggungjawab ketua KPU provinsi, ketua IDI provinsi gorontalo dan Direktur RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe, sementara tim pelaksana ketua Dr. Bobi Harun Oko, M.Kes, sekretaris Arifsandi Tome, SKM dan bendahara Nurhayati Nasibu, SE, beranggotakan 8 orang. Sementara tim pemeriksa ketua Dr. Irianto Dunda, Sp.S, sekretaris Dr. Budianto Kaharu, beranggotakan 19 orang yang terdiri dari (internist 2 orang, bedah 2 orang, bedah mulut, jantung, neurolog, paru, obsgin, mata, THT, psikiater, radiologi, patologi klinik, umum 2 orang, spikolog 2 orang dan BNN)," jelas Kaharu.
Jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani pasangan calon di RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe kota gorontalo dan pemeriksaan ini akan dilaksanakan pada tanggal 24-26 September 2016, mulai pukul 08.00-15.00 wita serta penutupan pemeriksaan tanggal 26 September 2016, jadi diharapkan bagi pasangan calon agar tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan oleh rumah sakit.
(RH)
Post a Comment