Suara Pembaharu ideas 2018

SUARA PEMBAHARU - Komisi pemilihan umum (KPU) provinsi gorontalo kembali menegaskan dalam proses pendaftaran ada dua hal yang menjadi syarat calon antara lain syarat pencalonan dan syarat calon, syarat pencalonan menjadi mutlak untuk dipenuhi oleh pasangan calon karena itu akan disampaikan pada saat pendaftaran. Apa bila syarat pencalonan tak dipenuhi oleh pasangan calon maka pencalonannya ditolak atau tak diterima sampai pasangan tersebut memperbaiki sampai batas terakhir pencalonan, untuk dokumen calon sudah sesuai aturan yang harus dimasukan ke KPU dan jika masih ada dokumen yang belum lengkap masih bisa diperbaiki, tegas Komisioner KPU provinsi gorontalo Ahmad Abdulah saat diwawancarai dikantornya pada selasa (20/9).
Komisioner KPU Prov Gorontalo, Ahmad Abdullah
"Jadwal pendaftaran pasangan calon sudah dimulai pada tanggal 21-23 September 2016, dan sesuai konfirmasi pasangan calon dari perseorangan akan menggunakan waktu pendaftaran pada tanggal 22 September 2016 pukul 09.00 wita, sementara itu pasangan calon partai Golkar Rusli Habibie-Idris Rahim (NKRI) dan juga gabungan partai politik antara lain ; Partai Hanura, PKS dan PAN yang mengusung pasangan calon Zainudin Hasan-Adnan Dambea (Ber-ZIHAD) akan memanfaatkan waktu pendaftaran pada tanggal 23 September 2016, dan untuk pasangan calon dari partai gabungan PDIP-PPP, KPU masih belum dapat konfirmasi waktu pendaftarannya," ungkap Ahmad. (RH)

Post a Comment

Suara Pembaharu

{picture#https://lh3.googleusercontent.com/-KxCpQnd7tqI/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAJk/t239p-tSaZY/s120-c/photo.jpg} Media Online, Suara Pembaharu. Menyajikan Informasi Aktual & Terpercaya. {facebook#http://facebook.com} {twitter#http://twitter.com} {google#http://google.com} {youtube#http://youtube.com} {instagram#http://instagram.com}
Powered by Blogger.