(Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Perjuangan Sumsel
Bah petir disiang bolong, itulah bahasa kiasan yang pantas disematkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut B.Pandjaitan. Mewakili pemerintah Luhut membuat kebijakan baru terkait Moratorium reklamasi teluk jakarta dan yang telah disepakati era Rizal Ramli Menko Maritim sebelumnya.
![]() |
Andir Firliasyah |
Namun, yang terjadi setelah Rizal Ramli dieliminasi oleh Presiden Jokowi, justru jauh dari harapan bagi para nelayan yang mencari kehidupan di seputuran teluk Jakarta.
Pernyataan Luhut B.Pandjaitan mengabaikan putusan PTUN dengan wacana mengeluarkan kembali izin reklamasi,akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum (Rule of Law), yang akan berujung pada penodaan kepastian hukum.
Sudah jelas dalam peraturan perundangan kita telah diatur agar pemerintah menjadikan kepastian hukum (Legal Certainty Principle) sebagai salah satu standar dalam pemgambilan keputusan, sebagimana dituangkan dalam Pasal 10 Undang-Undang Adminitrasi Pemerintah (UUAP) Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan bahwa salah satu asas pemerintahan yang baik dalam pemgambilan keputusan pemerintah adalah asas kepastian hukum (Legal Certainty Principle).
Jika Pemerintah tetap kekeh mencabut moratorium dan mengeluarkan izin baru reklamsi teluk Jakarta, ini melagar kaidah prinsip kepastian hukum tersebut,sebab pemerintah tidak mengindahkan putusan PTUN,Jelas pemerintah Jokowi akan dicap plin plan dalam soal kebijakan, dan pro para cukong.
Post a Comment