![]() |
Walikota Bitung, Max Lomban saat membawa sambutan apel |
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden R.I. Ir. Joko Widodo lewat peraturan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Perpres ini merupakan payung hukum dalam memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien. Oleh karenanya, kita diajak untuk membantu dalam membasmi Pungli.
Lanjutnya, dengan adanya pemberantasan Praktik Pungli selain menciptakan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, juga pelayanan kepada investor, baik investor daerah maupun luar daerah bahkan mancanegara sehingga pertumbuhan ekonomi di Kota Bitung akan semakin baik dan tentunya akan berdampak baik pada peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
Turut mengambil bagian dalam penandatanganan Deklarasi Bitung Lawan Pungli, Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs. Malton Andalangi, anggota DPRD Kota Bitung, sejumlah FKPD, Pimpinan SKPD, Lurah, Kepala Lingkungan dan LSM. (YB)
Post a Comment